
Surabaya, Pojokkiri,com.-
Polemik PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) dengan menggunakan sistem zonasi sedang dikaji ulang. Alasannya selalu menimbulkan masalah setiap tahun di lingkungan wali murid.
“Mumpung menterinya baru sehingga layak dilakukan kaji ulang karena banyak masalah penerapannya,” ujar Rasiyo, mantan sekdaprov Jawa Timur ini, Kamis (21/11/2024).
Kalaupun sistem tetap dipertahankan, lanjut Rasiyo, perlu dilakukan penyempurnaan agar tidak memberatkan para wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di sekolah negeri yang terbaik.
Rasiyo mengatakan, perlu ada pemetaan terlebih dahulu dalam penerapan sistem zonasi jumlah sekolah dan swasta di suatu wilayah, misalnya di Surabaya.
“Jumlah muridnya berapa dan daya tampungnya berapa.Jika jumlah pendaftar dengan daya tampungnya berarti mengalami kekurangan. Harus dirembug dulu untuk penyelesaiannya,” ujar mantan Kadiknas Jawa Timur ini.
Rasiyo menjelaskan, jika koordinasi dilakukan dengan baik, maka hal ini layak diberlakukan dalam pelaksanaan PPDB nanti.
Kemudian, kata Rasiyo, sekarang ini muncul PPDB dengan menggunakan sistem unas (ujian nasional). “Sistem ini menggunakan standarisasi untuk merekrutmen siswa. Standarisasi sangat menentukan,” jelas pria kelahiran Madiun.
Menurutnya, sistem ujian nasional bisa terlaksana sesuai dengan kebijakan menteri baru yang dilantik oleh presiden RI Prabowo Subianto. ” Kalau zonasi dipertahankan tentunya perlu ada penataan lembaganya, jadi sudah selayaknya sistem unas layak dipertimbangkan kembali untuk diberlakukan,” tandasnya.
Desas-desus mengenai kembalinya Ujian Nasional (UN) muncul setelah pecahnya Kemendikbudristek menjadi tiga kementerian. Lantas, benarkah UN akan kembali diadakan?
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah dipecah menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset, serta Kementerian Kebudayaan. Ketiga kementerian ini dipimpin oleh masing-masing satu menteri dan satu hingga dua wakil menteri.
Unas (ujian nasional) adalah ujian yang digelar pemerintah untuk bisa mengukur kualitas pendidikan di suatu daerah. Nilai UN kemudian dijadikan gambaran untuk memetakan kebijakan pendidikan di daerah. Selain itu, nilai Unas juga bisa menjadi penentu kelulusan siswa serta syarat dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).(wan)

