
Surabaya, Pojokkiri.com,-
Tak semua produk hukum sebuah perda yang dilahirkan DPRD Jawa Timur bersama Pemprov berlaku semua. Ternyata, banyak yang tak jalan di lapangan untuk penegakannya. Oleh sebab itu, pihak legislatif berencana untuk melakukan evaluasi.
Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda ) DPRD Jawa Timur selama tahun 2025 dipastikan tak akan membuat banyak perda baru. Mengingat selama tahun 2024 usulan untuk membuat perda sudah masuk dan tinggal pembahasannya di tahun 2025.
“Selain pembahasan usulan dari tahun 2024, kami juga akan melakukan evaluasi terhadap perda-perda yang dihasilkan selama tahun 2024, ” jelas Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jawa Timur Indra Widya Agustina, Jumat (01/11/2024).
Politisi Demokrat ini mengatakan, sekarang ini sedang dilakukan kajian dan pemilahan perda-perda hasi produk DPRD sebelumnya. “Kami dalami sejumlah perda yang sangat urgen atau mendesak untuk segera dibahas dan pelaksanaan penegakannya,” terang pria asal Pacitan ini.
Diakui olehnya, ada banyak Perda yang hingga saat ini masih belum memiliki Pergub untuk penegakannya. “Nanti kalau masih efektif tentunya akan kami rekomendasikan ke gubernur untuk dibuat pergubnya. Hal ini menyangkut kemaslahatan masyarakat Jawa Timur, ” tuturnya.
Sementara itu, dari data Bapemperda DPRD Jawa Timur diketahui ada 5 Perda yang akan dievaluasi dan berpeluang dihapus. Lima Perda tersebut di antaranya Raperda perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2017 tentang Pemantauan Orang Asing, Raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 13 tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan, Raperda tentang Perlindungan Petani Garam, Raperda tentang Kepelabuhanan dan Raperda tentang Penanggulangan Bencana.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur periode 2019-2024 berhasil mengajukan 160 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 Raperda berhasil ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Artinya, capaiannya sekitar 37 persen dari total Raperda yang diusulkan.
Bapemperda DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024 telah mengajukan sejumlah rekomendasi strategis untuk meningkatkan kinerja pembentukan Perda di masa mendatang.
Pertama, Bapemperda merekomendasikan adanya pembatasan jumlah Raperda yang diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Misalnya, usulan Raperda dibatasi sebanyak 12 Raperda, baik yang berasal dari usulan DPRD maupun dari usulan Gubernur. Pembatasan ini diusulkan berdasarkan kinerja pembentukan Perda selama tahun 2019-2024, yang rata-rata mampu menyelesaikan 10 Perda setiap tahunnya.
Kedua, setiap Raperda yang diajukan oleh pengusul harus disertai dengan Konsepsi Raperda sebagai syarat untuk dapat dimasukkan dalam Propemperda.(wan)

