Pojokkiri.com

Wakil Wali Kota Surabaya Turun Langsung ke Alana Regency Surabaya, Adu Argumen Panas Warnai Kunjungan

Wakil Wali Kota Surabaya Turun Langsung ke Alana Regency

Surabaya Pojokkiri.comWakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mendatangi Perumahan Alana Regency Gunungsari Indah (PAR GSI), Kamis (19/12/2024), untuk menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pembangunan tanpa izin.

Kehadiran Armuji langsung menyedot perhatian warga setempat, bahkan memicu perdebatan sengit antara pelapor, Salim Bachmid, warga, dan pihak pengembang.

Salim, didampingi kuasa hukumnya Hari Santoso, menuding PT Tumerus Jaya Propertindo (Alana Group) tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia juga menyoroti permasalahan Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) serta akses jalan yang disebut masih bermasalah.

“Dugaan kami, proyek ini dibangun tanpa dasar legalitas yang jelas, termasuk IMB dan Andalalin. Kami meminta Pemkot bertindak tegas atas pelanggaran ini,” tegas Hari Santoso.

Adu argumen memanas ketika pengembang PAR GSI, yang diwakili langsung oleh Direktur PT Tumerus Jaya Propertindo, Ferdi Wijaya, membantah keras tudingan tersebut. Ferdi menunjukkan dokumen legalitas proyek, termasuk SKRK dan PBG, di hadapan Armuji sebagai bukti sah pembangunan.

“Semua izin yang diperlukan sudah kami kantongi, termasuk PBG yang diterbitkan Pemkot Surabaya. Tuduhan bahwa kami membangun tanpa izin itu tidak benar,” ujar Ferdi dengan nada tegas.

Setelah mendengarkan argumen kedua belah pihak, Armuji menegaskan bahwa PBG yang dikeluarkan Pemkot Surabaya untuk PAR GSI sudah sah. Ia pun menyarankan Salim untuk membawa masalah ini ke ranah hukum jika masih merasa keberatan.

“Jika ada ketidakpuasan, jalur hukum adalah solusinya. Biarlah PTUN yang menentukan benar atau tidaknya tuduhan ini,” ucap Armuji.

Di tengah perdebatan, Armuji juga menekankan agar fasilitas umum (fasum) yang ada tidak ditutup, mengingat fungsinya sebagai jalan akses publik.

Kisruh antara Salim dan Alana Group kini menunggu titik terang di pengadilan. Sementara itu, pernyataan Armuji menjadi angin segar bagi pengembang untuk melanjutkan pembangunan yang sempat dipersoalkan (red).