Pojokkiri.com

Serius Main Judi Online ‘Gates of Olympus 1000’ di Warkop Depan Terminal Manukan Ditangkap

Serius Main Judi Online ‘Gates of Olympus 1000’ di Warkop Depan Terminal Manukan Ditangkap

Surabaya, Pojokkiri.com Dalam upaya mendukung program prioritas Kapolri di bidang penegakan hukum serta program Astacita 100 hari Presiden RI, Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktik judi online yang dilakukan di sebuah warung kopi di depan SPBU Terminal Manukan, Surabaya.

Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 Wib. Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial PJ (32), warga asal Maros, Sulawesi Selatan, yang berdomisili di Lumajang. PJ diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perjudian online jenis slot dengan permainan “Gates of Olympus 1000”.

Kompol Muhammad Akhyar Kapolsek Lakarsantri Surabaya mengungkapkan, PJ menjalankan aktivitas perjudian dengan menggunakan ponsel pribadinya.

“Informasi awal terkait kegiatan ini diterima oleh tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Lakarsantri yang langsung bergerak ke lokasi. Dipimpin oleh Katim, BRIPKA Kusnan Efendi, tim mendapati pelaku tengah asyik bermain judi online di warung kopi tersebut,” tutur Kompol Akhyar, pada Minggu (5/01/2025).

Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk mengakses situs perjudian online. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Lakarsantri untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Selain ponsel yang memuat akses ke situs perjudian, penyidik juga mencatat kronologi lengkap dari aktivitas pelaku. Kasus ini dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU RI No. 19 Tahun 2016, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Kompol Akhyar, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. “Kami menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk yang dilakukan secara online, karena hal ini dapat merusak moral masyarakat. Kami mengapresiasi kerja cepat tim yang berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, baik secara langsung maupun online. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan ketertiban.

Dengan pengungkapan ini, Polsek Lakarsantri berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif (Sam).

Berita Terkait

Pelaku Utama Pengeroyokan Dibekuk Polsek Lakarsantri

sukoto pojokkiri.com

Penjual Mi Ayam Sambikerep Main Judi Online Diamankan Polisi