
Situbondo, Pojok Kiri
LBH Mitra Santri mengantongi 2 nomor rekening bank diduga milik orang dekat Bupati Karna yang digunakan dalam transaksi kasus dugaan korupsi dan gratifikasi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021-2024 .
“Ada 2 rekening bank, rekening nomor 143xxxx dan rekening nomor 121xxx, ” ujar Abd. Rahman Saleh Dewan Pembina LBH Mitra Santri Situbondo, kepada Pojok Kiri, Rabu, (29/1/2025)
Selain itu, Abd. Rahman mengatakan sesuai dengan pengamatannya dan data yang dimilikinya, KPK dipastikan akan membuka rekening beserta pemiliknya di muka persidangan. Hasil penyadapan KPK terhadap 22 nomor handphone (HP), kata Abd. Rahman juga dipastikan akan diputar oleh KPK saat persidangan.
” Lauful Interception atau penyadapan terhadap 22 nomor seluler yang diduga terlibat dalam skandal uang yang diterima Bupati Karna sebesar Rp 5, 57 miliar akan diputar saat persidangan, “terangnya.
Tak hanya itu saja, Abd. Rahman meyakini sejumlah orang yang terlibat dengan perkara yang menyeret Bupati Karna pada kasus tersebut, akan dipanggil oleh KPK untuk dijadikan saksi. Abd. Rahman, pria yang saat ini berprofesi sebagai advokat dan dosen di Universitas Ibrahimy Sukorejo, meminta kepada masyarakat di kota Santri untuk cermat dan cerdas dalam mengikuti alur persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sehingga, apa yang disangkakan atau didakwakan kepada Bupati Karna dan Eko P Kadis DPUPP Situbondo terang secara hukum bahwa ada peristiwa hukum gratifikasi yang menyeret kedua penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Situbondo.
Menurut Abd. Rahman, KPK akan membuktikan ada tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya, terkait pengelolaan dana PEN serta PBJ di Pemkab Situbondo tahun 2021-2024, yang diduga di lakukan oleh Bupati Karna bersama Eko Prionggo Jati selaku PPK kabid Bina Marga DPUPP situbondo pada waktu itu. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang undang nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana, telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, diketahui dalam pemberitaan sebelumnya pada Selasa, (21/1) secara resmi KPK telah melakukan penahanan terhadap Bupati Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati Kadis DPUPP Situbondo kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Situbondo tahun 2021-2024. Karna Suswandi, diduga telah menerima Rp 5,57 miliar ijon proyek DAK, sedangkan Eko Prionggo Jati sendiri diduga menerima uang fee Rp 811 jutaan. (Bersambung/Inul)

