Pojokkiri.com

Satreskoba Polres Lamongan: Bekuk Pengedar Sabu 15, 2 Gram

 

Pengedar dan pembeli sabu-sabu yang diamankan Unit 1 Satreskoba Polres Lamongan.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

 

Lamongan, Pojok Kiri.com- Petugas Satreskoba Polres Lamongan berhasil mengamankan penjual dan pembeli Narkotika jenis sabu di wilayah pantai utara Lamongan, persisnya di Jl. Melati Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Kamis (17/4) dini hari lalu.

Mereka adalah Yunus Muklisin (38) warga Jl.Melati Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Eko Aprisanto (32) warga Dusun Meteseh, Desa Lebakadi, Kecamatan Sugio, Qumarudin (42) warga Dusun Wonosari, Desa Jatirejo, Kabupaten Jombang.

Informasi awal mengenai adanya peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah tersebut membuat petugas dari Satreskoba Polres Lamongan dibawah pimpinan Ipda Fathihul melakukan penyelidikan intensif. Setelah melakukan pengintaian, anak buah dari Kasat Narkoba Polres Lamongan AKP Teguh Priyo Handoko ini akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku di depan rumah salah satu pelaku bernama Yunus Muklisin di wilayah Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto S.I.K, M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Teguh Triyo Handoko menyampaikan bahwa, pada penangkapan kali ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang merupakan penjual dan pembeli Narkotika jenis sabu.

“Adapun pelaku yang diamankan yaitu
Yunus Muklisin (38) warga Jl.Melati Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Eko Aprisanto (32) warga Dusun Meteseh, Desa Lebakadi, Kecamatan Sugio, Qumarudin (42) warga Desa Jatirejo, Kabupaten Jombang,” ungkap AKP Teguh Triyo Handoko didampingi Kanit 1 Reskoba Ipda Fathihul, Senin (21/4/2025) pagi.

Pihak Kepolisian menangkap ketiganya berawal Qomarudin (penjual) mengantarkan sabu-sabu ke pembelinya yaitu Yunus dan Eko di wilayah Sedayulawas, Kecamatan Brondong Lamongan.

“Dari hasil penggeledahan petugas menemukan paket kecil Narkotika jenis sabu siap edar dengan berat kotor 15,2 gram,” ungkap Kasat Narkoba.

Saat ini ketiga pelaku bersama dengan barang bukti telah berada di ruang penyidikan Sat Resnarkoba Polres Lamongan guna untuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk pelaku kami menerapkan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara ” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Lamongan berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba di
wilayahnya.

“Ini merupakan bagian dari perhatian khusus Presiden RI Prabowo Subianto terkait pemberantasan narkoba. Polri mendukung penuh Asta Cita Presiden RI,” ungkapnya.

Kepolisian masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika di Kabupaten Lamongan.

“Masih terus kami kembangkan ya, kami berupaya mengungkap jaringan pengedar di atasnya,” pungkas AKP Teguh Triyo Handoko.(lut)