
Situbondo, Pojok Kiri
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Situbondo, H. Muhammad Mudhofar sangat beradab saat ditemui Pojok Kiri di kantornya. Pertemuan hangat dengan Pojok Kiri yang berlangsung selama kurang lebih 30 menit-an, pada hari Kamis, (22/5) kemarin, merupakan pertama kalinya di musim kemarau basah tahun 2025.
H.Muhammad Mudhofar, orang nomor satu di Kemenag Situbondo itu, menyambut baik Pojok Kiri untuk kepentingan kedinasan.
Perbincangan Pojok Kiri dengan Kepala Kantor Kemenag itu, seputar persoalan jemaah haji yang sudah diberangkatkan ke tanah suci dan polemik adanya oknum pegawai Kemenag yang dilaporkan ke Kejaksaan oleh LBH Mitra Santri Situbondo. Kasus dugaan gratifikasi dana haji tahun 2024, yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.
Ia, mengaku sudah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan dan menyampaikan semua alur prosedur terkait penyelenggaraan haji mulai dari tahun 2024 sampai dengan tahun 2025.
Terkait adanya oknum pegawai Kemenag Situbondo, MH yang terseret kasus dugaan gratifikasi dana haji Rp 63 juta, Ia tidak memberikan klarifikasi karena pihak kejaksaan tidak menanyakan permasalahan tersebut.
Berdasarkan penelusuran Pojok Kiri, Kejari Situbondo mengaku menangani kasus tersebut atas laporan dari LBH Mitra Santri. Hal itu disampaikan Huda Hazamal, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, saat ditemui Pojok Kiri di kantornya. Kamis, (22/5/2025).
Dalam penanganan kasus itu, pihaknya sudah menyampaikan kepada pelapor yakni LBH Mitra Santri sebagai kuasa hukum dari korban.
Sementara itu, Abd. Rahman Saleh, Dewan Pembina LBH Mitra Santri Situbondo, meminta kepada Kejari agar segera menetapkan tersangka terhadap MH, oknum pegawai Kemenag Situbondo. Menurutnya, syarat dalam penetapan tersangka sudah cukup memenuhi syarat karena sudah ada dua alat bukti. Ia, juga meminta Kemenag Situbondo ikut bertanggung jawab dalam kasus dugaan gratifikasi dana haji yang menyeret MH oknum pegawai Kemenag Situbondo. (Inul)

