Pojokkiri.com

Mafia Solar Subsidi Dibekuk Polrestabes Surabaya, 5.000 Liter Diamankan

Polrestabes Surabaya Bongkar Mafia Solar Subsidi di Surabaya, 5.000 Liter Diamankan

Surabaya, Pojokkiri.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap praktik ilegal pengangkutan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dalam operasi yang digelar pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas menemukan ribuan liter solar yang akan diperjualbelikan secara ilegal kepada sektor industri.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pengangkutan solar dalam jumlah besar. Tim Satreskrim langsung bergerak cepat ke lokasi dan mendapati sebuah truk tangki yang mengangkut sekitar 5.000 liter solar tanpa dokumen sah.

“Anggota mendapatkan informasi bahwa telah terjadi peristiwa pengangkutan solar. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar bahwa solar tersebut yang ada di dalam tangki sebanyak sekitar 5.000 liter,” tutur AKBP Edy Herwiyanto, pada Senin (23/06/2025).

Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan empat pelaku. Mereka berinisial SMG (37 tahun), RAD (35 tahun), PA (24 tahun), dan TK. TK diketahui sebagai pemilik pangkalan tempat penimbunan solar ilegal di Bangkalan.

“Dari pelaku diketahui bahwa solar tersebut diperoleh dari saudara TK, yang beralamat di sebuah pangkalan. Dari situ dilakukan pengembangan dan ditemukan satu lokasi penyimpanan serta dua unit kendaraan yang digunakan,” jelas Kasat Reskrim.

Dua kendaraan yang diamankan antara lain: Truk putih dengan nomor polisi L 9815 GB, yang memuat 50 jeriken berisi solar, masing-masing berkapasitas 30 liter dan Mobil pikap hitam L 8969 GB, dalam kondisi terbuka dan berisi 5 jeriken berukuran sama.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa solar subsidi tersebut dibeli oleh PT CPU, sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang energi. Penjualan dilakukan secara berulang sebanyak tiga kali kepada pelaku berinisial PA.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, diketahui bahwa direktur maupun komisaris PT CPU telah membeli solar tersebut sebanyak tiga kali dari tersangka PA. Dan PA mengaku mendapatkan solar itu dari SPBU tertentu dengan modus surat rekomendasi,” ungkap AKBP Edy.

Polisi kini memperluas penyelidikan terhadap SPBU yang menjual solar subsidi kepada para pelaku serta industri-industri yang membeli BBM bersubsidi untuk kepentingan komersial. Langkah ini dilakukan guna menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya hanya untuk masyarakat umum, bukan untuk keperluan industri.

“Saya tegaskan, terhadap para pelaku lain, termasuk oknum yang membeli dan menjual solar bersubsidi untuk kegiatan industri di wilayah Kota Surabaya, akan kami tindak tegas. Saya telah perintahkan kepada penyidik untuk mendalami kasus ini, dan bila perlu, pasal TPPU akan diterapkan,” tegas Kasat Reskrim.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain: 5 buah handphone, 1 unit truk tangki berisi 5.000 liter solar, 2 unit mobil pikap dan Jeriken berisi solar dengan total kapasitas lebih dari 1.650 liter

Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

 

Reporter Samsul Arif 

Berita Terkait

Kapolrestabes Surabaya Beberkan Modus Pencurian Motor Sasaran Empuk Maling Kos-kosan

sukoto pojokkiri.com

Mafia Mobil Bodong Surabaya-Pasuruan Digulung! STNK Aspal Diproduksi Bak Pabrik Rumahan

Polrestabes Surabaya Bongkar Spesialis Pembobol Toko dan Apotek