Pojokkiri.com

Pengeroyokan Brutal oleh Anggota Konvoi BRM 4 Pemuda Dibekuk Polrestabes Surabaya

Polrestabes Surabaya Tindak Tegas Pengeroyokan Brutal oleh Anggota Konvoi BRM

Surabaya, Pojokkiri.comEmpat pemuda anggota konvoi komunitas BRM (Bonek Rolak Mojokerto) melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, pada Rabu dini hari, 18 Juni 2025, dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengungkapkan aksi ini terjadi tepat di depan tikungan arah Jalan Embong Wungu, sekitar pukul 00.30 WIB, ketika korban, K.T.B. (33), seorang pekerja lepas asal Bubutan, Surabaya, sedang melintas dengan mobilnya.

“Situasi berubah saat para pelaku mengira bahwa korban telah melakukan tabrak lari, berdasarkan teriakan provokatif dari seseorang di lokasi kejadian,” tutur AKBP Edy, pada Senin (23/06/2025).

Dari kejadian tersebut ungkap AKBP Edy Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung bergerak cepat. Kurang dari 48 jam setelah kejadian, pada Kamis malam (19 Juni 2025), tim berhasil menangkap para pelaku di sebuah warung kopi di Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Para pelaku yang berhasil diamankan antara lain: D.A.R.P. (21), warga Tarik, Sidoarjo – memukul korban dengan tangan kosong secara berkali-kali, M.R. (20), pengangguran asal Tarik, Sidoarjo – memukul dan menendang tubuh korban secara berulang.

Kemudian O.V.G.K. (18), warga Jetis, Mojokerto – memukul punggung korban dan R.D.D.A. (16), pelajar asal Tarik, Sidoarjo – memukul dan menendang korban di bagian perut, kepala, dan punggung.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain: Sebuah flashdisk berisi rekaman video pengeroyokan, Hasil visum et repertum korban, Helm warna merah, foto mobil korban (Toyota Avanza L-1186-ABP), Pakaian bertuliskan BRM, HP Realme warna biru milik pelaku R.D.D.A.

Para anggota BRM berangkat dari basecamp mereka di Mojokerto menuju Surabaya untuk ikut serta dalam konvoi memperingati HUT Persebaya. Sekitar pukul 00.00 WIB, rombongan tiba di depan Tunjungan Plaza dan mengambil foto bersama. Setelah itu, mereka bersepakat untuk pulang kembali ke Mojokerto.

Namun, sesampainya di Jalan Basuki Rahmat, rombongan berhenti karena mendengar teriakan dari kelompok lain yang menyebut ada “tabrak lari”. Tanpa klarifikasi dan dengan amarah yang meledak-ledak, mereka langsung turun dari sepeda motor dan menyerang korban secara membabi buta. Akibatnya, korban mengalami luka serius dan mobilnya mengalami kerusakan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman maksimal adalah 5 tahun 6 bulan penjara. Polisi menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.

Kasatreskrim menyampaikan, “Kami menghimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak mudah terprovokasi. Setiap tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama adalah tindak pidana dan akan kami tindak tegas.”

Kasus ini menjadi pengingat bahwa suasana euforia sekalipun bisa berubah menjadi bencana jika dikotori oleh tindakan kekerasan dan emosi sesaat. Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara konsisten dan tanpa kompromi.

Bila Anda memiliki informasi tambahan terkait kasus kekerasan jalanan atau aktivitas konvoi yang berpotensi mengganggu kamtibmas, silakan melapor ke Polrestabes Surabaya melalui kanal pengaduan resmi. 

 

Reporter Samsul Arif 

Berita Terkait

Polrestabes Surabaya Bentuk Tim Tangguh Jogoboyo, Siap Perkuat Pengamanan Kota Pahlawan

Tujuh Pesilat Diduga Anggota PSHT Usai Tawuran di Kya-Kya Dibekuk Polisi 

Komplotan Spesialis Pencurian Pick Up di Tembak, Dua Pelaku Masih Buron