
Surabaya Pojokkiri.com – Aksi cepat dan sigap kembali ditunjukkan oleh Tim Jogoboyo 97 dari Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polrestabes Surabaya. Pada Jumat, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 03.21 WIB, tim melakukan patroli rutin di kawasan Jalan Kalibokor dan menemukan segerombolan orang dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, melalui Kasat Samapta AKBP Erika Purwana Putra, menuturkan bahwa ketika tim mendekati kelompok tersebut, beberapa orang langsung panik dan mencoba melarikan diri, bahkan ada yang nekat melompat ke sungai.
“Mengetahui hal tersebut kami menghampiri segerombolan orang tersebut dan beberapa orang mencoba kabur dengan melompat ke sungai. Kami melakukan pengejaran terhadap beberapa orang untuk melakukan pemeriksaan, dan ditemukan sedang bermain judi kartu,” tegas AKBP Erika, pada Senin (4/8/2025).
Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan menyeluruh di lokasi, tiga orang berhasil diamankan sebagai pelaku utama dalam praktik judi kartu yang berlangsung secara terbuka di ruang publik. Selain itu, dua orang lainnya turut dimintai keterangan sebagai saksi.
Berikut identitas para pelaku dan saksi yang diamankan, Afif, (25 tahun), warga Bokodiyan, Suryowibowo, (48 tahun), warga Jl. Ngagel Rejo Utara, Zaenal Abidin, (31 tahun), warga Jl. Ngagel Rejo Gang Pipo 26D Surabaya.
Kemudian para saksi yang ikut turut diamankan adalah Kurnia Jaya, (57 tahun), warga Semolowaru Utara, dan Nur Eko Sujarwo, (26 tahun), warga Kalibokor Lapangan.
Selain 5 pelaku yang diamankan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa, uang tunai senilai total Rp1.050.000, dari tangan Afif: Rp125.000, Zaenal: Rp210.000, Suryo: Rp400.000, uang tengah (taruhan): Rp315.000 dan Taruhan per putaran sebesar Rp5.000.
Kemudian 6 kotak kartu remi, 2 unit sepeda motor, masing-masing, motor Honda Beat, Nopol L 4763 PT, Honda Supra, Nopol W 2545 HR.
Ketiga pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Gubeng Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polrestabes Surabaya tak memberi ruang bagi praktik perjudian yang meresahkan masyarakat, apalagi dilakukan secara terang-terangan di area publik.
Patroli yang dilakukan oleh Tim Jogoboyo 97 merupakan bagian dari operasi rutin guna menjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di wilayah Kota Surabaya. Aksi ini juga sejalan dengan komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, khususnya judi jalanan yang kerap meresahkan warga.
Dengan keberhasilan operasi ini, diharapkan menjadi efek jera dan peringatan keras bagi siapapun yang mencoba bermain judi di wilayah hukum Surabaya. Patroli akan terus digencarkan tanpa pandang waktu, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga kota (Sam)
