
Surabaya Pojokkiri.com – Penggerebekan di sebuah rumah kawasan Dukuh Kupang Barat 31/10 Surabaya pada Sabtu 1 Maret 2025 dini hari. Enam pemuda yang tengah berpesta sabu tak berkutik saat aparat kepolisian dari Polsek Dukuh Pakis Polrestabes Surabaya membekuk mereka.
Di balik pesta gelap Narkotika tersebut, terkuak juga praktik perjudian online (judol) yang melibatkan empat orang tersangka.
Mereka yang diamankan adalah Fauzi (23), warga Putat Jaya Surabaya; DICY (20), warga Banyu Urip Surabaya; Doni (26), warga Dukuh Kupang Utara Surabaya; Alfandi (27), warga Dukuh Kupang Barat Surabaya; serta dua pelaku lainnya yakni Akbar dan Abraham.
Sabu dan Perjudian Online Jadi Dua Wajah Kejahatan yang Ditemukan
Kompol Masdawati Kapolsek Dukuh Pakis Surabaya mengungkapkan dalam penggeledahan di lokasi, anggota menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu lengkap dengan alat isapnya. Fakta mengejutkan lainnya, saat penyidik melakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam milik empat pelaku, ditemukan aplikasi judi online aktif di ponsel milik Fauzi, Dicy, Doni, dan Alfandi.
“Barang bukti yang diamankan antara lain:
Satu unit HP Vivo warna biru, satu unit HP Vivo warna biru, satu unit Oppo warna krem dan satu unit HP Realme warna biru,” tutur Kompol Masdawati, pada Sabtu (26/04).
Kompol Masdawati mengatakan lagi, keempat ponsel tersebut berisi aplikasi perjudian daring yang aktif dan diduga digunakan oleh para tersangka untuk bermain serta mendistribusikan akses terhadap situs-situs judi online.
Kepolisian bertindak cepat dengan melakukan pemisahan penanganan perkara (splitsing). Kasus narkotika kini ditangani oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, sedangkan perkara perjudian online diproses oleh Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis.
Para tersangka terancam jeratan Pasal berlapis. Untuk perkara judi online, para pelaku dikenakan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta atau Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” terang Kompol Masdawati.
Sementara itu Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty menambahkan kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat, khususnya orang tua dan lingkungan, tentang ancaman ganda yang mengintai generasi muda narkotika dan perjudian online. Dua kejahatan yang saling berkelindan, memerosotkan moral dan masa depan anak bangsa.
AKP Rina juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba dan praktik perjudian online di lingkungannya.
Reporter Samsul Arif

