
Surabaya Pojokkiri.com — Upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah kembali diperkuat melalui Apel Pengukuhan Polisi Siswa yang digelar pada Jumat, 21 November 2025 pukul 15.00 WIB di halaman Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kegiatan ini dihadiri para pelajar yang terpilih sebagai Polisi Siswa untuk menjalankan peran penting dalam menciptakan suasana sekolah yang aman, tertib, dan bebas dari tindak kekerasan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat menegaskan bahwa Polisi Siswa dibentuk bukan sekadar simbol, tetapi merupakan garda terdepan dalam upaya menjaga kedisiplinan dan mencegah tindakan pelanggaran hukum di sekolah.
Dalam arahannya, Kapolres menekankan empat poin penting yang harus dipahami dan dijalankan oleh setiap pelajar.
Kasus perundungan baik fisik, verbal, maupun melalui media sosial telah banyak menimbulkan luka mental hingga merusak masa depan korban. Iptu Suroto mengingatkan bahwa segala bentuk kekerasan dan paksaan terhadap anak dapat dipidana berdasarkan Pasal 76C jo. 80 UU Perlindungan Anak.
Kapolres juga menegaskan bahwa hinaan dan pencemaran nama baik di media sosial dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
“Jaga lisan dan sikap. Jadilah pelindung bagi sesama, bukan justru menjadi pelaku yang melukai teman sendiri,” tutur, AKBP Wahyu, pada Jumat (21/11).
Kapolres menjelaskan tawuran pelajar dinilai hanya membawa kerugian besar, baik bagi diri sendiri maupun nama baik keluarga dan sekolah. Tindakan pengeroyokan dapat dijerat Pasal 170 KUHP, sementara penganiayaan dapat dikenakan Pasal 351 KUHP. Jika melibatkan senjata tajam, ancaman hukuman semakin berat karena masuk dalam UU Darurat.
“Tidak ada kemenangan dalam tawuran. Yang ada hanyalah penyesalan dan ancaman proses hukum,” ujar Kapolres mengingatkan para siswa untuk menjauhi provokasi dan segera melapor jika melihat potensi konflik antar pelajar.
Pergaulan bebas dan tindakan asusila dipastikan hanya merusak harga diri serta masa depan generasi muda. Perbuatan yang merendahkan martabat dan melanggar norma dapat dikenakan Pasal 281 KUHP dan UU Perlindungan Anak.
“Saatnya fokus pada prestasi, membangun masa depan yang membanggakan diri sendiri dan keluarga,” ucapnya.
Polisi Siswa ditunjuk bukan untuk mencari kesalahan sesama pelajar. Mereka menjadi mitra Bhabinkamtibmas dan pihak sekolah dalam menjaga keamanan, kedisiplinan, serta menjadi contoh moral dan etika.
“Polisi Siswa harus bersikap humanis, tegas, serta menjaga nilai persahabatan. Mereka juga menjadi penghubung antara siswa, guru, dan kepolisian dalam pembinaan karakter,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Iptu Suroto mengajak seluruh siswa untuk bergandengan tangan membangun lingkungan belajar yang positif.
“Kami berharap Allah SWT senantiasa membimbing langkah kita untuk mewujudkan sekolah yang aman, nyaman, dan penuh prestasi,” tutupnya.
Dengan dikukuhkannya Polisi Siswa, diharapkan terwujud generasi muda yang lebih disiplin, berkarakter kuat, serta mampu menjadi agen perubahan di lingkungan sekolah masing-masing (sul).

