Tersangka M di Mapolres Lamongan. (Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan melakukan penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu berinisial M (28) warga perumahan Jetis Indah A/06 Kelurahan Jetis Kecamatan /Kabupaten, Kamis (9/3/2023).
Dalam penangkapan tersebut, Personil Reserse Narkoba menyita barang bukti (BB) 2 klip sabu sabu seberat 1,74 gram dalam rokok Surya, ” tandas Kasat Narkoba Polres Lamongan AKP Aris Harianto yang dikonfirmasi melalui Kasie Humas Ipda Anton Krisbiyantoro, Kamis 9 Maret 2023.
Kasie Humas Ipda Anton Krisbiyantoro, menjelaskan, M ditangkap pada pukul 22.30 setelah tim Opsnal Satnarkoba Polres Lamongan mendapat informasi dari warga yang mengaku resah oleh aktivitas M, yang diduga kerap bermain Narkoba.
“Tim opsnal sat Resnarkoba Polres Lamongan menuju ke TKP yang diinformasikan oleh masyarakat guna memastikan sasaran target operasi, setelah di lakukan observasi oleh tim opsnal Sekira pukul 22.30 wib, setelah target terpantau langsung di lakukan upaya penangkapan di Jalan Veteran terhadap tersangka, sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan oleh masyarakat tersebut,”imbuh Ipda Anton.
Setelah diinterogasi, M mengakui kalau sabu tersebut adalah miliknya.
“Untuk tersangka M masih diperiksa di Polres Lamongan. Kita masih kembangkan kasusnya. Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lanjutan, ” imbuhnya. (lut)

