Pojokkiri.com

Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan Tembak Pelaku Curanmor, Residivis Diringkus di Karangbinangun

 

Dua pelaku curamor bersama Tim Joko Tingkir di Mapolres Lamongan.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com-Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan.

Dua pelaku berhasil diamankan, satu di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi melakui Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu korban tengah bekerja merawat tambak.

“Sekitar pukul 09.00 WIB, ketika korban hendak beristirahat, ia mendapati sepeda motor miliknya telah dinaiki oleh orang yang tidak dikenal,” jelas Ipda Hamzaid.

Mengetahui motornya dicuri, korban spontan berteriak “maling” sambil mengejar pelaku. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian ikut melakukan pengejaran hingga masuk wilayah Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Dalam pengejaran tersebut, satu pelaku berinisial U berhasil diamankan warga. Namun, sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan dibakar massa. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke arah Lamongan dengan membawa sepeda motor hasil curian.

Pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Jaka Tingkir yang tengah melaksanakan kegiatan kring serse di wilayah utara Lamongan menerima informasi adanya pelaku curanmor yang diamankan warga di wilayah Manyar, Gresik. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polsek Manyar.

“Dari hasil koordinasi dan interogasi awal, diketahui bahwa pelaku yang diamankan merupakan warga Lamongan,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku U mengaku melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial MS alias Mat Kebo, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Pelaku MS diketahui sempat melarikan diri.

Tim Jaka Tingkir kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan hingga akhirnya pada pukul 12.50 WIB memperoleh informasi keberadaan pelaku MS di wilayah Bogo, Desa Babadan, Kecamatan Karangbinangun. Saat dilakukan upaya penangkapan, pelaku MS melakukan perlawanan dan berusaha kabur, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

Dari hasil interogasi, pelaku MS mengaku telah membuang kunci T serta plat nomor kendaraan hasil curian ke Sungai Bengawan Solo guna menghilangkan barang bukti.

Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman penyidikan, diketahui bahwa keduanya telah melakukan aksi curanmor di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Glagah.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor milik korban, satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana dan dibakar massa, serta dua unit handphone,” ungkap Ipda Hamzaid.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Lamongan.(lut)