Pojokkiri.com

Sambut Tahun Baru 2026, Polres Lamongan Keluarkan Himbauan Keras: Dilarang Petasan hingga Balap Liar

 

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto dan himbauan beberapa larangan kegiatan merayakan Tahun Baru 2026.(Pojok Kiri/Zainul  Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com-Menjelang perayaan pergantian Tahun Baru 2025 ke 2026, Polres Lamongan, Polda Jawa Timur, mengeluarkan himbauan keras kepada seluruh masyarakat agar merayakan malam tahun baru dengan tertib, aman, dan kondusif.

Dalam himbauan tersebut, Polres Lamongan melarang keras berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Di antaranya penyalaan mercon, petasan, serta pesta kembang api.

Selain itu, aksi balap liar, konvoi kendaraan dengan knalpot brong, penggunaan sound horeg dan musik keliling juga dilarang.

Tak hanya itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak mengonsumsi minuman keras maupun narkoba selama perayaan malam pergantian tahun.

Himbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, kepada wartawan Koran Harian Pojok Kiri.

“Ayo jogo Lamongan. Tahun Baru 2026 damai, Lamongan adem ayem,” tegas Ipda Hamzaid. Lebih lanjut, Hamzaid berharap masyarakat dapat mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan positif.

Ia mengimbau bagi umat Muslim agar mengisi malam tahun baru dengan ibadah di masjid, sementara masyarakat non-Muslim dapat beribadah di tempat ibadah masing-masing.

Dengan adanya himbauan ini, Polres Lamongan berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama malam Tahun Baru 2026 tetap terjaga dengan aman dan kondusif.(lut)