
Lamongan, Pojok Kiri.com-Kasus pencurian celana dalam yang menimpa seorang guru wanita sebut saja Luna (31) di wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, mencuri perhatian publik. Pelaku, seorang pria sebut saja Boy (39), diduga kuat melakukan aksi tersebut bukan karena motif ekonomi, melainkan karena gangguan psikologis yang kompleks.
Berdasarkan tinjauan medis, perilaku menyimpang ini merujuk pada dua kemungkinan kondisi kejiwaan utama yaitu Kleptomania dan Fetisisme.
Pengamat psikologi menjelaskan bahwa Kleptomania menurut Alodokter merupakan gangguan kontrol impuls di mana pelaku merasakan ketegangan hebat sebelum mencuri dan merasa lega setelahnya. Namun, dalam kasus spesifik pakaian dalam wanita, unsur Fetisisme sering kali menjadi pendorong utama.
Fetisisme adalah salah satu jenis parafilia, di mana seseorang mendapatkan kepuasan seksual melalui benda mati. Dalam banyak kasus, pelaku menggunakan pakaian dalam hasil curian untuk berfantasi, mencium aromanya, atau menjadikannya objek pemuas hasrat yang tidak tersalurkan.
Perlu Penanganan Medis, Bukan Sekadar Sanksi
Kondisi ini ditegaskan sebagai gangguan kesehatan mental yang memerlukan intervensi profesional. Pelaku dengan kecenderungan ini membutuhkan terapi spesifik untuk memutus rantai fantasi penyimpangannya.
Langkah penanganan yang disarankan meliputi, terapi Perilaku Kognitif (CBT) untuk membantu pelaku mengenali dan mengubah pola pikir yang memicu dorongan mencuri.
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi serupa pada orang terdekat, sangat disarankan untuk mencari bantuan profesional melalui layanan kesehatan mental resmi. Informasi lebih lanjut mengenai penanganan gangguan ini dapat diakses melalui platform Halodoc atau Alodokter.(lut)
Editor: Zainul Lutfi
Sumber: www.pojokkiri.com dan Koran Harian Pagi Pojok Kiri

