Pojokkiri.com

Akal Bulus, Pasangan Sanjipak Modal Congor Tabrak Lari Palsu Diciduk Polisi

Dua Pelaku saat Ini Diamankan Mapolsek Simokerto Surabaya

Surabaya Pojokkiri.com – Kesabaran dan kerja cepat Tim URC Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya membuahkan hasil. Dua pelaku penipuan dan penggelapan yang menjalankan aksi dengan modus berpura-pura terjadi kecelakaan berhasil diringkus setelah sebelumnya membawa kabur sepeda motor milik seorang pemuda asal Pamekasan.

Kedua tersangka berinisial M.F. (28), warga Bangkalan, dan R.N.F. (21), warga Tangerang, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kapolsek Simokerto, Surabaya Kompol Zainur Rofik, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu korban Abdul Karim bersama rekannya sedang berada di kawasan Jalan Gembong Tebasan, Surabaya, dengan tujuan membeli pakaian.

“Kedua pelaku awalnya menghampiri korban dan mengaku adik mereka baru saja menjadi korban tabrak lari oleh pengendara yang ciri-cirinya disebut mirip dengan kendaraan milik korban,” tutur Kompol Rofik, pada Selasa (16/6).

Untuk meyakinkan korban, ungkap Kompol Rofik, pelaku M.F. mengajak korban menuju lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian menggunakan sepeda motor miliknya. Sementara rekan korban bersama tersangka perempuan tetap berada di lokasi awal.

“Pelaku memanfaatkan kepanikan korban dengan menciptakan cerita seolah-olah terjadi kecelakaan. Korban kemudian mengikuti pelaku tanpa menyadari bahwa seluruh skenario tersebut telah disiapkan untuk menguasai sepeda motornya,” ujar Kompol Rofik.

Sekitar tiga puluh menit kemudian, jelas Kompol Rofik, pelaku kembali seorang diri ke lokasi semula. Ia kemudian mengajak teman korban ikut bersamanya, sementara sepeda motor Honda Stylo milik korban dikendarai oleh tersangka perempuan.

“Sesampainya di depan Depo KAI Simokerto, rekan korban justru ditinggalkan begitu saja. Saat itulah korban menyadari telah menjadi korban penipuan setelah sepeda motor miliknya dibawa kabur kedua pelaku,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp31 juta dan melaporkan kasus itu ke Polsek Simokerto.

Melalui serangkaian penyelidikan, Tim URC Polsek Simokerto akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap kedua tersangka.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna krem milik korban beserta STNK, fotokopi BPKB, dan surat keterangan pembiayaan dari perusahaan leasing.

Keberhasilan ini sekaligus mengembalikan kendaraan milik korban yang sebelumnya sempat dikuasai para pelaku.

Dari pengakuannya, mereka telah menjalankan modus yang sama sedikitnya 19 kali di berbagai wilayah. Aksi tersebut dilakukan enam kali di Rungkut, tiga kali di Simokerto, tiga kali di kawasan Gembong, dua kali di Tegalsari, satu kali di kawasan Suramadu, dua kali di Bangkalan, satu kali di Sampang, serta satu kali di Waru, Sidoarjo.

Pengakuan tersebut kini masih terus didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan pelaku yang terlibat.

Kompol Rofik mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang tiba-tiba mengaku terjadi kecelakaan ataupun peristiwa darurat tanpa bukti yang jelas.

 

Reporter Samsul Arif 

Berita Terkait

Pengedar Sabu Gadel Digerebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Segini BB Ditemukan

Duka Belum Usai, Jumlah 50 Korban Ponpes Al Khoziny yang Teridentifikasi Proses DVI Polda Jatim Masih Berlanjut

Asyik Main Judi Slot Cleaning Service Tak Berkutik Saat Dihampiri Polisi