
Surabaya Pojokkiri.com – Aksi dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Surabaya akhirnya terhenti. Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membekuk dua spesialis curanmor parkiran minimarket yang telah beraksi di sedikitnya 10 lokasi berbeda.
Kedua pelaku berinisial F (35) dan MM (31), warga Bangkalan, Madura, terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur setelah berusaha melawan petugas menggunakan senjata tajam saat proses penangkapan.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M. Prasetyo, mengatakan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan komplotan tersebut telah berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di berbagai wilayah Surabaya.
“Para tersangka sudah melakukan aksi di sekitar 10 tempat kejadian perkara. Enam di antaranya berada di area parkir minimarket, sedangkan sisanya di warung dan kawasan permukiman warga,” ujar AKP M. Prasetyo, Senin (8/6/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah minimarket di kawasan Jalan Jakarta, Surabaya, pada November 2025 lalu.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Namun proses penangkapan tidak mudah karena keduanya diketahui kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.
“Tersangka sering berpindah tempat tinggal. Kami melakukan pengejaran hingga diketahui kembali berada di wilayah Bangkalan,” jelasnya.
Tim URC Satreskrim kemudian melakukan pelacakan intensif sebelum akhirnya menyergap kedua pelaku saat berada di rumah persembunyiannya.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian.
Di antaranya berupa kunci T, magnet, kunci palsu, serta sebuah pisau yang diduga digunakan untuk mendukung aksi kejahatan maupun melawan saat tertangkap.
“Barang bukti yang kami amankan menunjukkan para pelaku sudah cukup berpengalaman dalam melakukan pencurian kendaraan bermotor,” ungkap AKP Prasetyo.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka F bukanlah pemain baru. Ia merupakan residivis kasus curanmor yang telah beberapa kali keluar masuk penjara.
Catatan kepolisian menunjukkan F pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa pada tahun 2013 di Polsek Mulyorejo, tahun 2018 di Polrestabes Surabaya, serta tahun 2020 di Polsek Tandes.
Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku telah lama berkecimpung dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di Surabaya dan sekitarnya.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun jaringan penadah yang terkait dengan komplotan tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan ada tidaknya lokasi lain yang menjadi sasaran para tersangka,” pungkas AKP M. Prasetyo.
Reporter: Samsul Arif.

