Pojokkiri.com

Polres Situbondo Tangani Kasus Dugaan Penipuan JP

Foto : Pelapor di Polres Situbondo bersama Lukman Hakim ( Pengacara). (Inul)

Situbondo, Pojok Kiri
Lukman Hakim, kuasa hukum AA warga Kabupaten Malang, resmi melaporkan JP warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo ke Polres Situbondo kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 492 dan 466 UU Nomor 1 tahun 2023.

“Iya sudah kami laporkan ke Polres Situbondo, ” katanya, Kamis (4/6/2026)

Dia, menceritakan jika klienya menggadaikan satu unit mobil kepada JI Rp 50 juta, dan saat mau ditebus mobil tersebut tidak ada, uang tebusan dan uang sewa sudah diserahkan kepada JP melalui transfer dengan jumlah uang Rp 50 juta.

” Uang tebusan sudah masuk, tapi kendaraan hingga saat ini tidak ada. Dari sana klien kami tertipu dan memilih untuk melaporkan persoalan ini ke Mapolres Situbondo, ” terangnya.

JP, diberbagai media sosial dan kepada pojokkiri.com, membantah adanya tudingan tersebut. Dia, mengaku apa yang dituduhkan terhadap dirinya tidak benar.

Sementara itu, Iptu I Komang Adi Aryama, S.H, Plt. Kasi Humas Polres Situbondo, membenarkan adanya laporan ini. Dia, menyampaikan saat ini akan menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat tersebut.

Diketahui, laporan pengaduan masyarakat tersebut teregister dengan nomor LPM/250.Satreskrim/V/2026/SPKT/Polres Situbondo, pada Tanggal 28 Mei 2026. (Rizal/Inul)