KEDIRI, pojokkiri.com – Seragam polisi tak lagi melekat di tubuh Aiptu Teguh Dwi Anjariyanto. Polres Kediri Kota menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggotanya itu setelah terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika. Pemecatan tersebut menjadi penegasan bahwa aparat penegak hukum pun tak kebal terhadap sanksi ketika melanggar hukum.
Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto di halaman Markas Polres Kediri Kota, (02/11/2026) Senin pagi. Di hadapan personel kepolisian, aparatur sipil negara, dan awak media, Kresno menyampaikan pesan tanpa kompromi: anggota yang terlibat narkoba harus ditindak.
“Jika ada anggota yang melakukan penyalahgunaan narkotika, tidak ada lagi peringatan. Tidak ada lagi kasihan. Saya minta Propam harus langsung melaksanakan tindakan,” kata Kresno.
Kasus Teguh bermula pada 2025. Saat itu, anggota Satuan Narkoba bersama Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Kediri Kota menangkapnya dalam kasus narkotika. Perkara tersebut kemudian diproses melalui peradilan umum. Teguh divonis tiga tahun penjara.
Proses pidana ternyata bukan akhir dari konsekuensi yang harus dihadapinya. Mekanisme penegakan kode etik profesi kepolisian tetap berjalan hingga Kapolda Jawa Timur menerbitkan keputusan PTDH pada Oktober 2026.
Pemecatan itu sekaligus menjadi peringatan bagi anggota lain, terutama personel Satuan Narkoba yang sehari-hari berhadapan langsung dengan jaringan peredaran barang haram tersebut.

Kresno mengingatkan, kedekatan dengan lingkungan peredaran narkotika dalam pelaksanaan tugas tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengonsumsinya. Ia bahkan meminta anggotanya lebih baik tidak menangkap pelaku daripada menggunakan narkoba dengan dalih kepentingan operasional.
“Lebih baik kamu enggak usah nangkap, daripada kamu alasan menggunakan narkoba untuk melaksanakan tugas,” ujarnya.
Pernyataan itu menyasar persoalan mendasar dalam penegakan hukum: aparat yang diberi kewenangan memberantas narkoba justru harus menjadi pihak pertama yang menjaga diri dari penyalahgunaannya.
Kresno juga mengingatkan bahwa pelanggaran seorang anggota tidak berhenti pada hilangnya jabatan dan seragam. Keluarga ikut menanggung konsekuensi sosial dari tindakan tersebut.
“Bayangkan anak-anak kita bersekolah harus menyandang status putra atau putri dari polisi yang dipecat. Bagaimana perasaan mereka? Bagaimana istri kita bergaul dengan tetangga menyandang status istri pecatan polisi? Stigma itu akan disandang seumur hidup,” kata dia.
Menurut Kresno, upacara PTDH bukan sekadar prosesi administratif untuk melepas seorang anggota dari institusi kepolisian. Peristiwa itu harus menjadi peringatan bagi seluruh personel agar tidak menggadaikan kehormatan institusi demi pelanggaran pribadi.
Ia juga meminta Sipropam tidak hanya bergerak setelah pelanggaran terjadi. Fungsi pengawasan, kata dia, harus lebih mengutamakan pencegahan agar anggota tidak terjerumus dalam tindakan yang mencoreng nama kepolisian.
Pemecatan Teguh menutup satu perkara etik. Namun, pesan yang hendak ditegaskan jauh lebih besar: pemberantasan narkoba kehilangan wibawanya jika aparat yang seharusnya berada di garis depan justru ikut terjerat barang haram tersebut.
Seragam polisi membawa kewenangan sekaligus tanggung jawab. Ketika kepercayaan itu dikhianati, konsekuensinya bukan sekadar kehilangan pekerjaan, melainkan runtuhnya kehormatan yang seharusnya dijaga. (ade/wan)
