Pojokkiri.com

Air Mata Gubernur Jatim Pecah: Grahadi Hangus, Luka Sejarah yang Tak Bisa Dipulihkan

Senator Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama (dari kiri)

Surabaya Pojokkiri – Kesedihan mendalam menyelimuti Jawa Timur. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, tak kuasa menahan air mata ketika menyaksikan kondisi Gedung Negara Grahadi yang luluh lantak akibat amukan massa dalam demonstrasi anarkis pada akhir Agustus 2025.

Bagi Khofifah, Grahadi bukan sekadar bangunan kolonial tua, melainkan saksi bisu perjalanan panjang sejarah Jawa Timur. Kini, simbol kebanggaan itu ternodai bara api, meninggalkan luka yang tidak hanya menggores bangunan, tetapi juga hati masyarakat.

Tak berhenti di situ, massa juga melampiaskan amukannya dengan menghancurkan Polsek Tegalsari Surabaya. Gedung dirusak dan dijarah, meninggalkan trauma mendalam bagi warga kota.

“Tidak Akan Sama dengan Aslinya”
Dengan suara bergetar, Khofifah menegaskan bahwa meski renovasi akan dilakukan, Grahadi tidak mungkin kembali seperti semula. Detail arsitektur seperti relief dan ornamen langit-langit memiliki nilai sejarah unik yang mustahil direplikasi secara otentik.

“Bisa dibangun kembali, tapi tidak bisa dijamin 100 persen sama dengan aslinya. Relief-relief dan ceiling-nya punya nilai sejarah yang unik. Meski ada teknik arsitektur untuk membuat replikasi, tapi hasilnya tidak akan sama dengan bangunan awal,” ujar Khofifah, Rabu (3/9).

Bagi Khofifah, kerusakan Grahadi adalah kerugian yang tak ternilai. Bangunan bersejarah yang menjadi cagar budaya kini meninggalkan kehampaan yang tidak bisa ditutup hanya dengan beton dan cat.

Kesedihan ini memantik perhatian serius. Dalam diskusi bersama Ditintelkam Polda Jatim, Kombes Nanang Juni Mawanto, dan Senator DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, muncul desakan agar pemerintah memperketat aturan lokasi demonstrasi, terutama di kawasan cagar budaya.

Kombes Nanang menegaskan bahwa UU Nomor 9 Tahun 1998 memang menjamin hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, undang-undang tersebut juga membatasi lokasi tertentu, seperti istana presiden, rumah sakit, tempat ibadah, hingga objek vital nasional.

“Undang-undang ini memang sudah mengatur larangan membawa benda berbahaya dan aksi pada hari besar nasional. Tetapi belum secara tegas menyebut cagar budaya. Padahal, banyak kantor pemerintahan menempati gedung bersejarah sehingga berpotensi jadi sasaran,” tegas Kombes Nanang.

Sementara itu Senator Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, menegaskan pentingnya perlindungan maksimal terhadap cagar budaya. Ia mencontohkan negara-negara Eropa seperti Rumania yang sangat ketat menjaga situs sejarah mereka.

“Cagar budaya adalah saksi sejarah perjalanan bangsa. Sekali rusak, memori yang hilang tidak bisa digantikan. Karena itu, saya mendorong lahirnya aturan tegas, baik revisi UU maupun RUU baru, yang melarang aksi demonstrasi di kawasan cagar budaya,” tegas Ning Lia.

Ia juga meminta kepolisian mengusut tuntas dalang perusakan Grahadi. Menurutnya, penghukuman maksimal adalah harga mati agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kalau dibiarkan, kerusakan ini bukan hanya soal fisik, tetapi juga merobek memori kolektif bangsa. Grahadi bukan sekadar gedung, melainkan simbol kebanggaan Jawa Timur,” ucapnya penuh tekanan.

Hingga 13 September 2025, Polrestabes Surabaya telah menetapkan 35 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan 29–30 Agustus 2025. Dari total 315 orang yang diamankan, sebagian besar terbukti ikut dalam aksi pembakaran Grahadi dan perusakan Polsek Tegalsari.

Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut hingga aktor utama kerusuhan terungkap. Tidak ada toleransi bagi tindakan anarkis, terlebih yang merusak warisan budaya bangsa.

“Merusak cagar budaya sama saja mengkhianati sejarah. Siapa pun yang terlibat, akan diadili tanpa kompromi,” tegas aparat.

Luka Sejarah yang Tak Boleh Terulang
Kerusakan Grahadi bukan hanya kehilangan fisik sebuah bangunan. Ia adalah luka sejarah, robekan pada identitas Jawa Timur yang seharusnya diwariskan utuh kepada generasi mendatang.

Kini, seluruh pihak menanti langkah tegas negara: apakah Grahadi akan sekadar dibangun kembali, atau justru menjadi titik balik lahirnya regulasi baru demi melindungi memori kolektif bangsa dari bara anarkis (sul)

Berita Terkait

Ning Lia Tegas: Jawa Timur Baik-Baik Saja, Jangan ada Aksi Unfaedah

sukoto pojokkiri.com

Khofifah Pastikan Distribusi Beras SPHP Merata, Jaga Stabilitas Harga Pangan Jatim

Surabaya Bangkit: Semangat Baru Polsek Tegalsari dari Kantor Sementara

sukoto pojokkiri.com