Pojokkiri.com

Aktivitas Galangan Kapal PT PAL di Paciran Ilegal dan Harus Dihentikan, IDeA : Merusak Lingkungan dan Ekonomi Warga

Lokasi aktivitas galangan kapal PT PAL Indonesia di kawasan reklamasi Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan

Surabaya, Pojok Kiri.Com,-Forum Inisiasi Desa dan Agraria (IDeA) Kabupaten Lamongan terus menyoroti tajam dampak beroperasinya galangan kapal PT PAL Indonesia di kawasan reklamasi Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Aktivitas industri tersebut dinilai memicu berbagai masalah serius yang dapat merugikan warga sekitar.

Sekretaris Forum IDeA Lamongan, Syaiful Bahri, menyampaikan bahwa dampak negatif aktivitas PT PAL terjadi baik di wilayah perairan maupun daratan. Di kawasan laut dan pesisir, operasi kapal memicu pencemaran lingkungan akibat limbah oli, kebisingan, hingga memburuknya kualitas air.

“Aktivitas kapal di laut dan bibir pantai memunculkan limbah oli, pencemaran, hingga kebisingan. Hal ini membuat air laut menjadi kotor dan keruh, sehingga sangat mengganggu nelayan yang menggantungkan mata pencahariannya dari hasil tangkapan laut,” tegas Syaiful pada awak media, Selasa 27 Oktober 2026.

Tak hanya wilayah laut, aktivitas di darat seperti pengangkutan dan transportasi proyek juga dapat mengganggu aktivitas warga. Menurut Syaiful, lalu lintas kendaraan berat memicu polusi debu serta merusak infrastruktur jalan desa.

“Jalan yang dilewati bukan jalan khusus kawasan industri, melainkan jalan desa milik masyarakat yang konstruksinya tidak dirancang untuk beban industri. Akibatnya, jalan menjadi rusak,” tambahnya.

Melihat berbagai persoalan tersebut, IDeA mendesak adanya evaluasi menyeluruh terkait perizinan hingga dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) operasional galangan kapal tersebut. Syaiful menekankan bahwa keselamatan dan kesejahteraan warga lokal harus menjadi prioritas utama.

“Masyarakat sekitar adalah pihak yang paling terdampak dan hidup sehari-hari di wilayah tersebut. Karena itu, kondisi mereka harus menjadi perhatian utama (concern) seluruh pihak,” pungkasnya.

Sebagai informasi, PT PAL Indonesia mengambil alih lahan reklamasi dari PT Lamongan Marine Industry melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) pada 18 April 2026. Namun hingga kini, dokumen krusial seperti izin lokasi reklamasi, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), hingga Amdal pengelolaan limbah B3. Aktivitas ini dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum.

Kemudian pada Jumat 18 September 2026 Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI) dan Senin 21 September 2026 Forum Inisiasi Desa dan Agraria (IDeA), resmi mengadukan PT PAL ke Unit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Langkah hukum tersebut ditempuh lantaran dipicu oleh kekhawatiran mendalam atas potensi kerusakan ekosistem pesisir, belum dikantonginya izin lingkungan, hingga kejelasan status hukum pemanfaatan ruang laut hasil reklamasi.(Gat)