
Surabaya, Pojokkiri.com – Program 100 hari kerja Presiden RI terus digalakkan di seluruh wilayah hukum, termasuk oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Salah satu prioritas dalam program ini adalah pemberantasan praktik judi online yang meresahkan masyarakat, yang berhasil diungkap Polsek Asemrowo Surabaya, pada Kamis (31/10) silam.
Kompol Rahardian Bayu Tresna Kapolsek Asemrowo Surabaya mengungkapkan, kasus perjudian itu terungkap bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di smoking room Hotel Istana Permata, Jalan Ngagel Jaya Indah 4, Surabaya.
“Kemudian pada Kamis (31/10) sekira pukul 19.30 Wib, anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo yang dipimpin Iptu Agung Suciono, segera melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan pada Riski Wardana yang tengah asyik bermain judi online,” tutur Kompol Bayu.
Kompol Bayu menjelaskan, Riski Rawanda alias Rangga, diketahui seorang pekerja bangunan berusia (27) asal Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya.
“Saat digerebek, pelaku sedang bermain slot online pada aplikasi judi 777win di ponselnya,” kata Kompol Bayu.
Saat mempermainkan perjudian ungkap Kompol Bayu, Rangga menggunakan aplikasi WhatsApp untuk mengakses layanan perjudian tersebut. Diketahui, Rangga mengisi saldo akun judi dengan nominal sebesar Rp33.000 melalui aplikasi pembayaran digital DANA.
“Selain mengamankan Rangga, polisi menyita barang bukti yang diamankan adalah sebuah ponsel dengan softcase hitam, yang digunakan Rangga untuk mengakses aplikasi judi online tersebut,” tandas Bayu.
Dengan bukti tersebut, Rangga langsung digiring ke Polsek Asemrowo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kompol Bayu menegaskan bahwa operasi pemberantasan judi online akan terus digalakkan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mendukung Program 100 hari kerja Presiden RI. (Sam).
