Pojokkiri.com

Bede Sabu Berkepala Botak di Kecrek, Polisi Sita 7,47 Gram Sabu

 

HD pengedar sabu-sabu 7,47 gram yang ditangkap Sat Reskoba Polres Lamongan.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

 

Lamongan, Pojok Kiri.com- Peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lamongan kembali terungkap.

Kali ini, tim Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil menangkap seorang pria berinisial HD (46) warga Desa Kranji RT 04 RW 05, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa 1 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, di depan sebuah rumah kos di Jalan Raya Deandles, Desa/Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasi Humas Ipda M.Hamzaid, ketika dimintai konfirmasi, mengatakan, penangkapan tersangka (HD)merupakan hasil pengembangan dan pemetaan jaringan dari kasus-kasus sebelumnya yang telah lebih dulu diungkap.

“Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan tujuh paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 7,47 gram netto siap edar,” ungkap Hamzaid, Selasa (8/7/2025).

Usai penemuan barang bukti, tersangka langsung diamankan ke Mapolres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dengan ditangkapnya HD selaku pengedar sabu, Hamzaid menegaskan komitmen Polres Lamongan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memutus mata rantai narkotika yang dapat merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Hamzaid berharap penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan mendorong partisipasi aktif dalam mendukung upaya kepolisian menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” ujarnya.(lut)