
Situbondo, Pojok Kiri
Puluhan orang yang sudah diperiksa oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Karna Suswandi dan Kadis DPUPP Situbondo Eko P, ada 17 orang yang berpotensi menjadi tersangka.
Hal ini yang diungkapkan oleh Abd. Rahman Saleh Dewan Pembina LBH Mitra Santri Situbondo, kepada Pojok Kiri melalui telepon selulernya. Kamis, (23/1/2025)
Menurutnya, temuan tersebut berdasarkan data yang dimilikinya sesuai dalam Putusan Praperadilan nomor 92/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL.
“47 orang yang sudah dimintai keterangan oleh KPK sebelum penahanan Bupati Karna dan Kadis DPUPP Eko Prionggo, diantaranya adalah RR, TG, AF, AS, SN, TK, AI, NR, YS, RO, SS, JA, AW, AD, AS, DAW, IY, YH, OK, AHI, DR, DA dan FI, ” terangnya.
Selain itu, kata Abd. Rahman orang yang juga telah dimintai keterangan oleh KPK ada, HE, MA, SU, AF, AT, AW, AJ, EP, MRN, RU, dan YA, ” jelasnya.
Pantauan PojoK Kiri, nama inisial yang dimaksud adalah, Rendi Rahman, dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 16 Januari 2024.Tjahyono Gunawan alias Tjang, dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 16 Januari 2024. As’Al Fany Balda, dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 16 Januari 2024. Ahmad Sofyan, dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 17 Januari 2024. Sanusi , dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 17
Januari 2024. Titis Komaria, dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 17 Januari 2024. Andhika Imam Wijaya, dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 23 Januari 2024. Nisa Rusmita, dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 23 Januari 2024. Yossy Sandra Setiawan, dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 23 Januari 2024. Roespandi , dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 19 Februari 2024. Soegeng Setiana, dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 21 Febuari 2024. Jauhari, dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 21 Februari 2024. Adi Weliyanto alias Ahong, dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 27 Februari 2024.
Selain itu ada, Adit Ardian Rendy Hidayat, dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 27 Februari 2024. Andri Setiawan, dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 27 Februari 2024. Denny Ananta Wijaya, dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 27 Februari 2024. Irwan Yuwono, dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 27 Februari 2024. Yudo Haryanto, dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 27 Februari 2024. Ony Kurniawan, dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 19 Februari 2024.
Agus Heri Istanto, dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 28 Februari 2024. Djaenur Ridho, dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 28 Februari 2024.Dwi Arya Nugraha Oktavianto, dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 28 Februari 2024.
Firdaus, dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 28 Februari 2024 Helyanti, dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 28 Februari 2024. Muhammad Amran Said Ali, dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 28 Februari 2024.
Tak hanya itu saja, Sunarko juga dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 29 Februari 2024. Afriadi, dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 29 Februari 2024. Afriadi, dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 29 Februari 2024. Agus Triyanto, dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 29 Februari 2024. Agus Wibowo, dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 29 Februari 2024. Akhamd Jupri, dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 29 Februari 2024. Eko Priyanto, dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 29 Februari 2024. Muchammad Rio Nasir, dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 29 Februari 2024. Rudianto, dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 29 Februari 2024. Yhohanes Anthony Wiguna alias Alum, dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 18 Maret 2024.
Dan Sally Irwanto, juga dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 18 Maret 2024. Ahmad Abdillah, dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 26 Maret 2024. Bagus Himawan, dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 26 Maret 2024 dan Ahmad Dedi Putra, dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 26 Maret 2024.
Sementara itu, Abd. Rahman mengaku memiliki 22 nomor HP yang diduga disadap oleh KPK atas dugaan keterlibatannya dalam perkara dugaan korupsi Bupati Karna dan Kadis DPUPP Situbondo.
” Ada 22 nomor HP yang disadap oleh KPk, itu kami miliki dan ada 17 orang yang berpotensi menjadi tersangka setelah mereka dimintai keterangan oleh KPK, “pungkasnya.
Diketahui, pada Selasa, (21/1) secara resmi KPK telah melakukan penahanan terhadap Bupati Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati Kadis DPUPP Situbondo kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Situbondo tahun 2021-2024. KS diduga telah menerima Rp 5,57 miliar Ijon proyek DAK, sedangkan EP sendiri diduga menerima uang fee Rp 811jutaan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa mulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 9 Februari 2025, pihaknya melakukan penahanan untuk jangka 20 hari ke depan terhadap Bupati Karna dan Kadis DPUPP Eko P di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan. (Inul)

