Pojokkiri.com

Curi 1.266 Kg Slime Milik PT. Smelting, Sub Kontraktor Divonis 6 Bulan Penjara

Gresik, Pojok Kiri
Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik nomor 317/Pid. B/2019/Grs tertanggal 22 Oktober 2019, Khoiron Nadori, SE. yang masih tercatat sebagai salah satu karyawan Sub Kontraktor PT. Smelting dijatuhi vonis hukuman 6 bulan penjara.

Terdakwa divonis Majelis Hakim yang diketuai Rina Indrajanti. Khoiron terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian berupa 1.266 kg slime milik perusahaan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Beatrix Novie S Themar selama 9 bulan.

Yang menarik dari perkara ini, berdasarkan keterangan terdakwa dalam persidangan, ternyata masih ada beberapa oknum karyawan yang melakukan perbuatan serupa yang dilakukan oleh terdakwa namun tidak terjerat.

Sementara itu, salah satu managemen PT. Smleting yang enggan disebut namanya menuturkan, PT. Smelting akan memproses semua pelanggaran hukum, baik karyawan PT. Smelting atau karyawan Sub Kontraktor yang telah terbukti.(Dyo)

Berita Terkait

Desa Kedungsumber Gresik Raih Juara Harapan 1 Lomba Kampung Keluarga Berencana

Tak Kapok!!! Kuras Isi Kotak Amal, Residivis Kambuhan Terciduk

adminkiri01

Proyek Rehabilitasi Jalan Paving Desa Wahas Mojogede Gresik Dibidik Kejaksaan