Pojokkiri.com

Dewan Jatim Setujui Raperda Penyertaan Modal Daerah pada PT BPR Jatim (Perseroda)

Surabaya, Pojokkiri.com.-
Ketua komisi C DPRD Jatim Adam Rusydi mengatakan, pihaknya menyetujui
Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT BPR Jatim (Perseroda).

Menurut politisi Golkar ini, Raperda ini mengatur bahwa sebelum dilaksanakannya penyertaan modal, Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib melakukan analisis kelayakan, analisis portofolio, dan analisis risiko, serta memastikan tersusunnya rencana bisnis (business plan) yang komprehensif dari PT BPR Jatim (Perseroda).

“Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa setiap keputusan investasi daerah didasarkan pada kajian yang objektif, terukur, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian, jelasnya, Minggu (2/11/2025).

Komisi C, kata dia menegaskan, mekanisme tersebut merupakan instrumen penting untuk memastikan agar dana publik yang disertakan benar-benar memberikan nilai tambah ekonomi dan sosial, sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan kinerja BUMD dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.

Dalam hal Penganggaran dan Pertanggungjawaban, menurutnya seluruh pelaksanaan penyertaan modal diatur agar berpedoman pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Raperda ini, kata Adam menegaskan Gubernur melakukan pengawasan terhadap pengelolaan penyertaan modal, dan kewenangan tersebut dapat dilimpahkan kepada perangkat daerah yang membidangi pengawasan.

Adam juga mengatakan Deviden yang dihasilkan dari penyertaan modal ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menjadi hak Pemerintah Provinsi Jawa Timur, disetor ke Kas Umum Daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Komisi C menilai pengaturan ini telah selaras dengan prinsip akuntabilitas dan tata kelola keuangan daerah yang baik.(Wan)