
Lamongan, Pojok Kiri.com-Polsek Ngimbang melakukan monitoring terkait dugaan kasus penipuan berkedok investasi dan arisan bodong yang menimpa warga Desa Purwokerto, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan. Kasus ini diduga melibatkan seorang perempuan berinisial EN (30) yang berdomisili di Perumahan Grand Ngimbang.
Berdasarkan hasil monitoring pada Jumat (15/8/2025), setidaknya 100 orang dari Kecamatan Ngimbang, Bluluk, Sukorame (Kabupaten Lamongan), hingga Kabupaten Nganjuk menjadi korban. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp929,9 juta.
Modus yang digunakan pelaku yakni menawarkan investasi dan arisan berjangka dengan iming-iming keuntungan besar. Korban dijanjikan bisa mendapat Rp10 juta hanya dengan menyetor Rp200 ribu. Setoran dilakukan melalui rekening pihak ketiga.
Polisi mengungkapkan, terdapat dua aset milik terduga pelaku yang menjadi sorotan, yakni Toko BS di Dusun Kembangbahu, Desa Purwokerto, serta sebuah rumah di Perumahan Grand Ngimbang.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M.Hamzaid menjelaskan, hingga saat ini situasi masih kondusif.
“Belum ada korban yang mendatangi langsung toko maupun rumah terduga pelaku, karena sebelumnya kami sudah memberikan himbauan agar laporan resmi disampaikan ke Polres Lamongan dan kasusnya sudah dilaporkan korban ke Unit III PIDKOR Satreskrim Polres Lamongan” ujarnya.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap melakukan pengamanan karena ada potensi korban melakukan aksi penuntutan atau bahkan penjarahan di lokasi aset milik pelaku.
Dalam pengamanan ini, jajaran Polsek Ngimbang bersama perangkat desa turut bersinergi, termasuk personel dari Satintelkam Polres Lamongan.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.(lut)

