Pojokkiri.com

Diduga Korupsi Tanah Kas Desa, Mantan Kades Sumberagung Dilaporkan ke Kejaksaan

Jombang, Pojok Kiri
Mantan Kepala Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan, Sodikin dilaporkan oleh LSM Reeclassering Indonesia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Pasalnya, yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi tanah kas desa (TKD) berupa tukar guling.

Dalam pelaporannya itu, tanah kas desa yang berupa tukar guling seluas 2Ha. Seperti yang diungkapkan oleh Imam Akbari.

“Ada 17 titik dan luasnya sekitar 2 hektare,” ungkapnya, Senin (7/10/2019).

Imam menjelaskan, tanah kas desa yang diduga diselewengkan oleh mantan Kades Sumberagung merupakan imbas dari pembangunan jalan tol yang mengenai tanah kas desa terkait kompensasi ganti rugi.

“Namun, dalam ganti rugi tanah kas desa tersebut dibelikan kembali tanah sebagai pengganti atau tukar guling oleh mantan Kades. Akan tetapi, ada indikasi terdapat penyelewengan terhadap tukar guling tanah kas desa yang tidak sesuai dengan realisasi yang nyata,” jelasnya.

Imam berharap, dalam kasus yang dilaporkannya, pihak penegak hukum segera melakukan penyelidikan.

“Kami berharap permasalahan ini segera diproses secara hukum,” tandasnya.

Sementara itu, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jombang, Harry Rachmat saat dikonfirmasi hanya membenarkan adanya pelaporan terkait dugaan korupsi tanah kas desa.

“Iya mas, ada,” singkatnya. (dit/fer)

Berita Terkait

Usai Transaksi, Pengedar Pil Koplo di Ngoro Jombang Dibekuk Polisi

Bantuan PKH dan BPNT Desa Watudakon Jombang Diduga Tak Tepat Sasaran

Yanti Calon Kades Podoroto Inginkan Masyarakat Sejahtera