Pojokkiri.com

Disunat Diam-Diam! Beras SPHP 5 Kg Dikurangi, Praktek Curang Dibongkar Polda Jatim

Barang bukti kasus pengurangan isi beras SPHP 5 kg yang diamankan Polda Jawa Timur

Surabaya Pojokkiri.com – Praktik curang dalam distribusi bahan pangan kembali mencuat. Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di sektor pangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas, khususnya konsumen beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

AKBP Henri Noveri Santoso Wadirreskrimsus Polda Jatim mengungkapkan kasus ini terbongkar berawal dari laporan polisi tertanggal 6 April 2026. Seorang pria berinisial RMF, 28 tahun, warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Praktik manipulasi isi beras yang dikemas ulang seolah-olah sesuai standar. Tersangka diketahui membeli beras polos tanpa label dari petani maupun toko beras, lalu mengemasnya kembali menggunakan kemasan berlabel SPHP ukuran 5 kilogram,” tutur AKBP Henri, pada Rabu (15/04/2026).

Namun, ungkap AKBP Henri, isi kemasan tidak sesuai dengan yang tertera. Setiap karung beras hanya berisi sekitar 4,9 kilogram secara bruto. Selisih tersebut menjadi sumber keuntungan bagi tersangka.

“Tersangka diduga sengaja mengurangi takaran demi mendapatkan margin lebih besar. Dari setiap kemasan, ada selisih yang dikumpulkan sebagai keuntungan,” ungkap AKBP Henri.

Diperkirakan, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000 per ons atau mencapai Rp3.000 per karung. Aktivitas ini telah berlangsung sejak April 2025, menunjukkan adanya pola yang sistematis dan berkelanjutan.

“Dalam proses penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik ilegal tersebut. Di antaranya ratusan sak beras kemasan SPHP, karung kosong siap pakai, alat jahit, timbangan, hingga perangkat komunikasi berupa telepon genggam,” jelasnya.

Selain itu, sambung AKBP Henri ditemukan pula berbagai kemasan dari merek beras lain yang belum terisi, yang mengindikasikan potensi praktik serupa dengan label berbeda.

Lebih lanjut, tersangka diketahui tidak memiliki izin resmi untuk memproduksi maupun mendistribusikan beras SPHP. Ia juga tidak dapat menunjukkan dokumen penunjukan dari pihak berwenang, termasuk dari Perum Bulog sebagai pihak yang berhak dalam distribusi program tersebut.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan pelanggaran serius terhadap sistem distribusi pangan nasional.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Di antaranya Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengatur larangan memberikan keterangan tidak benar pada label produk.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menegaskan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan informasi produk

 

Reporter Samsul Arif.

Berita Terkait

Kasus Cabul di Ponpes Bangkalan: UF Diseret ke Polda Jatim Proses Hukum Berlanjut

Polda Jatim Siapkan Pola Pengaturan Jalur Arus Balik Libur Nataru

Patroli Skala Besar Polda Jatim Berantas Aksi Premanisme