
Lamongan, Pojok Kiri.com- Anggota Polsek Babat diduga memeras empat tahanan narkoba, masing-masing pelaku dipaksa membayar uang tunai sebesar 25 juta rupiah, menariknya salah satu pelaku yang tidak mampu membayar uang tebusan tersebut hingga memberikan sertifikat tanah untuk di berikan kepada anggota Polsek Babat.
Kasus dugaan pemerasan oleh anggota kepolisian Polsek Babat sempat viral di media sosial. Namun setelah viral akun tersebut sudah menghilang. Keempat terduga pelaku yang diamankan oleh Polsek Babat berinisial D, A, A, dan A, dari keempat pelaku diantaranya dua orang merupakan warga Lamongan dan dua orang warga Tuban.
Kronologi dugaan pemerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian Polsek Babat bermula ketika para pelaku ditangkap disebuah angkringan di kecamatan babat setelah ditangkap para pelaku diamankan di Polsek Babat untuk penyelidikan lebih lanjut. Namun kasus penyelidikan atas keempat pelaku tersebut di hentikan lantaran para pelaku bersedia membayarkan uang yang diminta. Uang tersebut dihimpun dan diberikan ke Kepala Desa dan setelah menerima uang keempat pelaku dibebaskan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid mengkonfirmasi bahwa akan berkoordinasi dengan Propam Polres Lamongan untuk menindaklanjuti informasi tersebut,” saya ucapkan terimakasih kepada para awak media atas informasi tersebut, dan dari Propam Polres Lamongan akan mendalami informasi tersebut,” ujar IPDA M. Hamzaid.
Hingga berita ini ditulis Polres Lamongan akan berupaya semaksimal mungkin untuk merampungkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polsek Babat demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Wilayah Kabupaten Lamongan.(lut)

