Pojokkiri.com

Edarkan Sabu Pengemudi Ojek Online Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Edarkan Sabu Pengemudi Ojek Online Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Surabaya Pojokkiri.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu dalam penangkapan di sebuah rumah di Jalan Gresik Tambak Pokak, Kecamatan Asemrowo Surabaya, pada Rabu (6/11/2024).

Satu tersangka, adalah RBP (33), seorang pengemudi ojek online, ditangkap dengan barang bukti delapan bungkus plastik klip berisi kristal putih seberat total lebih dari 2,85 gram.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengungkapkan penangkapan berlangsung sekitar pukul 12.30 Wib, setelah anggota mendapatkan informasi tentang aktivitas RBP mencurigakan di lokasi tersebut.

“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam bungkus permen dan berbagai alat pendukung lainnya,” tutur Kompol Miftah, pada Jumat (13/12).

Dari hasil interogasi, ungkap Kompol Miftah tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A, yang kini berstatus DPO.

“Setiap transaksi RBP bisanya secara langsung di Kampung Parseh, Bangkalan, Madura, dengan harga Rp 800.000 per gram. Tersangka kemudian memecah barang haram itu menjadi beberapa paket kecil untuk dijual dengan harga Rp 350.000 per paket, yang memberinya keuntungan hingga Rp 250.000 per gram,” tandas Miftah.

Miftah menjelaskan tersangka telah menjalankan aktivitas pengedaran sejak Agustus 2024, dan RBP diketahui menjadikan lokasi rumahnya sebagai tempat transaksi dan distribusi barang haram tersebut.

Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Polisi juga terus memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini. Kasus ini menjadi pengingat akan maraknya peredaran narkoba di tengah masyarakat, serta pentingnya kerja sama antara masyarakat dan pihak berwajib untuk memberantas barang haram tersebut (Sam).

Berita Terkait

Marak di Kota Pahlawan, 5 Narkoba Ini Dimusnahkan Polrestabes Surabaya

Ditinggal ke Luar Negeri, Rumah di Darmo Dibobol Maling Pelaku Utama dan Penadah Diamankan

sukoto pojokkiri.com

Surabaya Tenang di Malam Minggu: Polrestabes All Out Cegah Balap Liar Zero dan Gengster