
Mojokerto, Pojok Kiri.
Bawaslu Kabupaten Mojokerto memastikan, pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 di wilayahnya, sudah selesai. ” Karena setelah kami chek di website MK, tidak ada masuk gugatan pilkada dari Kabupaten Mojokerto,” ungkap Savitri, dari Devisi Hukum dan Sengketa, Bawaslu Kabupaten Mojokerto dalam jumpa Persnya, Jum’at (13/12).
Keyakinan Bawaslu tidak adanya gugatan. Hasil Pilkada ini, sebenarnya sudah bisa diprediksi sebelumnya. Mengingat, lanjut Savitri pihaknya mengacu pasal 158, UU, No. 10/2016 yang menyebutkan ambang batas suara hasil pilkada yang boleh disengketakan di MK.
” Aturannya 0,5 persen dari total suara sah calon, padahal setelah dihitung selisihnya mencapai 47 ribu suara lebih, jauh dari ambang batas yang ditentukan dalam pasal 158, UU No.10/2016 itu,”,urai Savitri.
Dari kenyataan ini, Bawaslu memastikan pasangan calon Bupati,Gus Barra dan Rizal tinggal menunggu ditetapkan sebagai pemenang. ” Dan setelah itu tinggal menunggu dilantik sebagai Bupati Mojokerto definitif untuk 5 tahun mendatang, ” tegas Doddy Faizal, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto kepada awak media.
Sementara terkait jumlah dugaan pelanggaran pilkada, Bawaslu lanjut Doddy mencatat ada 17 laporan dan 1 temuan, ” Ini salah satu bentuk partisipasi masyarakat terhadap pilkada yang perlu kami apresiasi, ” katanya. Bahkan, diluar dugaan juga dari 17 laporan itu, satu diantaranya sudah inkrah dan dihukum.
” Selain Kabupaten Mojokerto yang juga memproses perkara dugaan pelanggaran pilkada hingga ke Pengadilan, yakni Situbondo dan Lamongan , ” ujar Doddy. Saat ditanya terkait penanganan pelanggaran yang melibatkan oknum ASN, pihaknya sudah melimpahkannya ke BKN.
” Karena BKN lah yang berwenang memberikan sanksinya, meski begitu kami tetap Awasi terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada oknum ASN itu, ” jelas Doddy. Hanya saja diakui, sampai kemarin pihaknya belum menerima laporannya terkait sanksi dimaksud. (tri)

