Pojokkiri.com

BRI Pasar Pahing Jebol: Rp. 1,3 Miliar Lolos, Pengawasan ke Mana?

KEDIRI, pojokkiri.com — Uang Rp1,3 miliar tidak keluar dari BRI Unit Pasar Pahing dalam satu kali transaksi. Menurut penyidikan Kejaksaan Negeri Kota Kediri, uang itu mengalir melalui sedikitnya 24 pengajuan kredit sepanjang 2023–2024.

Modusnya diduga sederhana: pengajuan kredit dilakukan dengan dokumen persyaratan palsu dan tidak sesuai prosedur. Nilai pinjaman sekitar Rp50 juta per pemohon.Namun justru di situlah persoalannya.

Dokumen palsu tidak seharusnya cukup hanya untuk sampai ke meja mantri. Apalagi sampai menjadi dasar pencairan kredit. Dalam perkara ini, AJ (40), oknum mantri BRI, kini ditetapkan sebagai tersangka bersama dua nasabah, WR dan SG.

Pertanyaannya: di tahap mana pengawasan BRI gagal mendeteksi penyimpangan tersebut? Kredit diajukan. Dokumen diperiksa. Nasabah diverifikasi. Pengajuan diproses. Kredit kemudian dicairkan.

Jika penyidik menemukan dokumen yang diduga palsu, berarti ada rantai pemeriksaan yang patut dipertanyakan. Sebab kredit tidak semestinya berhenti pada penilaian satu petugas. Lebih mengusik lagi, dugaan penyimpangan berlangsung dua tahun dan melibatkan sedikitnya 24 pemohon.

Artinya, bila dugaan itu terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar satu kredit bermasalah. Ada pola yang berulang dan berlangsung cukup lama sebelum akhirnya terbongkar. Dan kasus ini bukan pertama kali diketahui dari sistem pengawasan internal bank.

Ia mencuat setelah masyarakat mengadu kepada kejaksaan. Di sinilah celah pengawasan BRI menjadi pertanyaan besar.

Bagaimana 24 pengajuan bisa diproses tanpa terdeteksi? Mengapa dugaan penggunaan dokumen palsu tidak menghentikan proses kredit? Apakah verifikasi hanya administratif? Apakah pengawasan berjenjang berjalan efektif? Dan jika berjalan, mengapa alarm baru berbunyi setelah aparat penegak hukum turun tangan?

Kejari Kota Kediri kini menyita sejumlah dokumen dan menyiapkan proses hukum terhadap para tersangka. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi kronologi perkara ini menyisakan persoalan yang jauh lebih besar:

bukan hanya siapa yang diduga menyalahgunakan sistem, melainkan mengapa sistem pengawasan BRI membiarkan dugaan penyimpangan itu berjalan berulang kali hingga kerugian mencapai Rp1,3 miliar.

Tiga tersangka mungkin menjadi pintu masuk perkara. Tetapi lubang pengawasannya harus dibongkar sampai ke sumbernya. (ade/wan)