Pojokkiri.com

Komplotan Jambret Kalung Lintas Kota Tewaskan 2 Emak-emak Dibekuk

Empat Pelaku Jambret Kalung Ditangkap Polisi

Surabaya Pojokkiri.comKomplotan penjambret yang berulang kali menyasar perempuan pengguna jalan di sejumlah wilayah Surabaya hingga Sidoarjo. Empat orang diamankan Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya.

Para pelaku disebut berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari calon korban. Setelah menemukan sasaran, mereka berbagi tugas sebagai pengendara, eksekutor, dan pengawas yang melindungi pelarian kelompok.

Pengungkapan ini bermula dari laporan korban penjambretan di depan Kantor Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, Jumat, (14/8/2026), sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya laporan pencurian atau perampasan dengan kekerasan tersebut. Korban kehilangan kalung emas sepanjang 42 sentimeter dengan berat 2,040 gram dan liontin emas seberat 0,960 gram.

Saat kejadian berlangsung, korban sedang dalam perjalanan pulang. Dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor tiba-tiba mendekati korban, kemudian merampas kalung beserta liontin yang dikenakannya.

“Pelaku mendekati korban dari depan, kemudian menarik paksa kalung emas beserta liontinnya. Korban selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo,” kata AKP Hadi, pada Rabu (02/09).

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan saksi, penelusuran rekaman kamera pengawas, serta pengumpulan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Dalam pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan empat pria berinisial RPHA, RM, RI, dan MPALW alias WY. Mereka berusia antara 26 hingga 38 tahun dan tercatat berdomisili di wilayah Surabaya,” kata AKP Hadi.

Pelaku RPHA bertindak sebagai pengendara sepeda motor yang membawa RM. Sementara itu, RM disebut berperan sebagai eksekutor yang menarik paksa barang berharga milik korban.

“RI bagian mengendarai sepeda motor lain dengan membonceng WY. Keduanya berperan sebagai pengawas atau swiper yang membayangi kelompok utama dan menghalangi apabila ada warga atau pengendara lain yang berusaha mengejar,” jelas AKP Hadi.

Pembagian tugas tersebut tidak selalu tetap. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku diduga kerap bertukar pasangan dan peran dalam setiap aksinya.

“Setelah memperoleh barang milik korban, kelompok tersebut melarikan diri dan menjual hasil kejahatannya kepada penadah. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri pihak yang menerima maupun membeli barang hasil penjambretan tersebut,” tandasnya.

Sebelum beraksi, para terduga pelaku melakukan mobilisasi atau berkeliling di wilayah hukum Polrestabes Surabaya hingga sejumlah kawasan di Kabupaten Sidoarjo. Mereka mengamati situasi jalan dan memilih calon korban yang dinilai membawa barang berharga.

“Cara tersebut membuat aksi kelompok ini berbahaya. Selain kehilangan harta benda, korban berisiko kehilangan keseimbangan dan terjatuh ketika barang yang dikenakannya ditarik paksa dari atas kendaraan,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan Hadi, kelompok tersebut pernah beraksi di Jalan Raya Mulyosari, Jalan Ir. Soekarno atau MERR, Jalan Sawentar, Jalan Ahmad Yani, Jalan Setro, Jalan Sutorejo, Jalan Tenggilis Mejoyo, dan Jalan Kalirungkut.

“Lokasi lainnya berada di kawasan Waru dan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Dengan demikian, polisi sementara ini mendalami sedikitnya 11 lokasi kejadian tersebut,” katanya.

Perhatian penyidik turut diarahkan pada dua kejadian yang menyebabkan dua korban emak-emak meninggal dunia karena ulah para jambret itu.

“Peristiwa pertama terjadi di Jalan Mulyosari, tepatnya di depan salah satu kantor bank, pada Jumat, 27 Maret 2026, sekitar pukul 06.30 WIB. Seorang perempuan yang saat itu dibonceng suaminya terjatuh setelah mengalami penjambretan,” jelasnya.

Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit, tetapi kemudian dinyatakan meninggal dunia.

“Peristiwa kedua terjadi di Jalan Ir. Soekarno atau MERR arah utara, sebelum kawasan restoran cepat saji, Kamis, 28 Mei 2026, sekitar pukul 21.10 WIB. Seorang ibu yang sedang membonceng anaknya dilaporkan terjatuh dan akhirnya meninggal dunia,” katanya.

Hadi menyebut dua pelaku merupakan residivis perkara serupa. RPHA, yang dikenal dengan sebutan Dugul, pernah menjalani proses hukum dalam kasus penjambretan yang ditangani Polsek Mulyorejo pada Maret 2024.

Sementara itu, RM disebut pernah berhadapan dengan hukum dalam perkara pencurian dengan kekerasan. Kasus sebelumnya ditangani Polsek Jambangan pada 2021 dan Polsek Tenggilis pada 2023.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita dua unit sepeda motor Vario 160 cc beserta dua kunci asli. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mencari korban dan melancarkan aksi penjambretan.

Polisi turut mengamankan tas selempang, pakaian dan empat helm yang dikenakan saat kejadian, gelang perhiasan hasil kejahatan, nota pembelian emas, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Para tersangka disangkakan dengan ketentuan pencurian yang disertai kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkasnya.

 

Reporter Samsul Arif

Berita Terkait

2 Pengedar Tembakau Gorila Melalui Medsos IG Diamankan Polrestabes Surabaya

sukoto pojokkiri.com

Momentum Sumpah Pemuda Ke-76, Polrestabes Surabaya Gelar Upacara dan Serah Terima Jabatan 

5 Geng ‘Remaja Rebahan Sby’ Bersajam Diamankan Respatti Polrestabes Surabaya

sukoto pojokkiri.com