Pojokkiri.com

Edarkan Tembakau Sintetis dan Ganja Lewat Medsos IG

Tersangka pengedar narkotika diamankan Polrestabes Surabaya

Surabaya Pojokkiri.comSatuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika yang dilakukan seorang pemuda pengangguran di kawasan Rungkut Kidul. Penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di media sosial.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah mengungkapkan tersangka yang diketahui berinisial IGW, warga Surabaya, ditangkap di rumahnya yang beralamat di Rungkut Kidul Gang 2 Kebayan Surabaya, pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.

“Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika,” tutur AKBP Miftah pada Senin (28/04).

AKBP Miftah menjelaskan dari lokasi penggerebekan, aparat menyita 3 kantong plastik berisi daun ganja dengan berat total netto sekitar 5,49 gram, serta 46 kantong plastik berisi tembakau sintetis dengan berat total mencapai 45,227 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan perlengkapan lain yang biasa digunakan untuk transaksi, seperti dua pak plastik klip, kertas linting (paper), timbangan elektrik, sobekan isolasi coklat, dua tas kecil, dan sebuah ponsel merk Oppo.

AKBP Miftah mengatakan lagi seluruh barang bukti tersebut ditemukan berada dalam penguasaan dan kepemilikan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan tembakau sintetis jenis Gorilla melalui akun Instagram berinisial “J”. Ia mengambil paket “ranjauan” tersebut di kawasan Gubeng Kertajaya, Surabaya, pada hari yang sama sekitar pukul 03.00 WIB. Barang tersebut dibelinya seberat 50 gram dengan harga Rp3.800.000.

Sedangkan untuk ganja, ia membelinya melalui akun Instagram lain berinisial “LJ” pada awal Maret 2025. Paket ganja sebanyak 100 gram itu dikirim ke rumahnya melalui jasa ekspedisi dengan harga Rp2.500.000.

Tujuan dari pembelian kedua jenis narkotika ini adalah untuk diperjualbelikan kembali. Tersangka mengaku sudah melakukan transaksi serupa sebanyak tiga kali sejak Januari 2025 dan mengantongi keuntungan sekitar Rp3.000.000.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penegakan hukum ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memerangi peredaran gelap narkotika, yang kian marak memanfaatkan teknologi digital dan media sosial sebagai sarana transaksi.

Sementara itu Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba yang kini banyak dipasarkan secara daring. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam memberantas kejahatan narkotika di lingkungan sekitar.

AKP Rina menegaskan, “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus serupa untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.” pungkasnya (Sam)

Berita Terkait

Pengukuhan Polisi Siswa Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk Pencegahan Bullying di Sekolah

5 Geng ‘Remaja Rebahan Sby’ Bersajam Diamankan Respatti Polrestabes Surabaya

sukoto pojokkiri.com

Zulkifli Hasan Tinjau SPPG Surabaya, Targetkan 80 Juta Penerima Makan Bergizi Gratis