Pojokkiri.com

Jadi Tersangka Pemotongan Insentif Pajak, Sekda Gresik Menghilang, Diburu PN Hingga Mojokerto

Bayu, Humas Kejaksaan Negeri Gresik.

Gresik, Pojok Kiri
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemotongan insentif pajak daerah di Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Senin malam, Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya (AHW) hilang tak tentu rimbanya.

Mantan Kepala BPPKAD Gresik ini ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di kantor Kejari Gresik. Menurut Kajari Gresik, Pandu Pramukartika, penetapan Andhy Hendro Wijaya sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) mantan Plt. Kepala BPPKAD, M. Muktar.

Status Andhy Hendro dinaikkan dari saksi ke tersangka setelah yang bersangkutan mangkir 3 kali pemanggilan. Bahkan, ia juga mangkir saat dilayangkan panggilan ke-4 kalinya.

“Kasus AHW ini pengembangan Muktar setelah divonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya,” terang Kajari seraya menyebut bahwa hingga kini keberadaan Andhy Hendro Wijaya juga belum diketahui.

Meski belum resmi menyandang gelar DPO (Daftar Pencarian Orang) alias buronan, bisa dipastikan Andhy Hendro Wijaya tidak akan bisa tidur nyenyak. Pasalnya, pascaditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejaksaan Negeri Gresik langsung tancap gas mencari keberadaannya, mulai dari kantornya berdinas hingga ke Kabupaten Mojokerto. Pengejaran tersangka ini diungkapkan Bayu, Kasie Intel sekaligus Humas Kejaksaan Negeri Gresik di sela-sela Sertijab di kantornya, Selasa kemarin.

“Ada beberapa tempat yang kami datangi, salah satunya Perum GKB, Green Garden, kantor bupati hingga ke Kabupaten Mojokerto, tapi masih belum membuahkan hasil. Menurut isterinya ada acara di Jakarta, ketika kami cek di manivestasi penumpang, Sabtu kemarin Target Operasi (TO) kita sudah di Gresik, tapi hingga kini keberadaanya belum jelas,” kata pria berkacamata ini memberi penjelasan kepada awak media.

“Kami juga sudah cek ke Bupati, apa ada perintah tugas dinas luar untuk AHW. Ternyata tak ada,” tambahnya.

Langkah selanjutnya, penyidik Kejari akan secepatnya melayangkan pemanggilan terhadap Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya, namun kali ini sebagai tersangka.

“Namun, kalau dalam pemanggilan hingga tiga kali tak datang, maka penyidik akan menetapkan status tersangka AHW sebagai daftar pencarian orang (DPO). Sejauh ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. Untuk tersangka baru selain AHW belum ada,” katanya.

Pada kasus ini, AHW dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan primer pasal 2 dan subsider pasal 3, atau pasal 12 e atau 12 f UU RI Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan tindak pidana korupsi.

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar,” jelasnya.

Perlu diketahui, kasus ini bermula saat penyidik Pidsus Kejari Gresik melakukan OTT di BPPKAD pada Senin, 14 Januari 2019. Saat itu, tim Pidsus Kejari mengamankan Plt Kepala BPPKAD, M. Muktar dengan barang bukti (BB) uang Rp 537 juta dari potongan upah pungut pajak daerah.(fan)

Berita Terkait

Bea Cukai Gelar Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Kecamatan Balongpanggang

Dihadiahi Blangkon, Wabup Qosim Didoakan KH. Abdul Muchid Murtadho Jadi Bupati Gresik

Wabup Qosim Ajak Jamaah Doakan Almarhum, BJ Habibie

adminkiri01