Pojokkiri.com

Spesialis Curat di Jombang Tersungkur Dilumpuhkan Polisi

Kondisi tersangka saat ditangkap.

Jombang, Pojok Kiri
Meski sudah berulangkali mendekam dalam tahanan akibat aksinya, pelaku kejahatan spesialis curat (pencurian dengan pemberatan) ini tak kapok juga. Buktinya, dia kembali beraksi melakukan kejahatan serupa usai keluar dari tahanan.

Residivis kambuhan itu langsung dijebloskan kembali dalam tahanan setelah berhasil diringkus anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang. Bahkan, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan pada salah satu kakinya lantaran berusaha melawan petugas dan kabur saat ditangkap.

Residivis tersebut adalah Ari Sunaryo (34), warga Perum Pinang Griya Permai, Desa Pinang Griya, Kecamatan Cileduk, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

“Berhasil kita ringkus di kawasan Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, Nganjuk. Tersangka ternyata sudah tiga kali ditahan dalam kasus yang sama,” ungkap Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, Rabu (23/10/2019).

Tertangkapnya tersangka berawal dari adanya laporan pencurian di rumah Rosyiefa Anmri (28), warga Desa Brodot, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Rabu (11/10/2019) lalu. Saat itu, korban kehilangan sebuah HP serta dompet berisi KTP, ATM dan STNK motor.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan identitas tersangka yang merupakan penjahat kambuhan. Ditelusuri, akhirnya tersangka diketahui keberadaannya. Namun saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melawan dan kabur. Otomatis, petugas langsung melumpuhkan dengan tembakan.

“Kita terpaksa lakukan tindakan tegas terukur,” lanjut Azi.

Selanjutnya, tersangka digelandang ke Mapolres dengan barang bukti berupa sebuah HP beserta dosbooknya milik korban untuk penyidikan. Saat itulah, diketahui kalau tersangka sudah beraksi beberapa kali dan ditahan.

“Tahun 2014 ditahan di Lapas Kediri, tahun 2017 ditahan di Lapas Nganjuk dan 2018 ditahan di Lapas Jombang,” jelasnya.

Sedangkan dalam aksi terakhirnya ini, tersangka berjalan kaki mencari rumah/sasaran. Tiba di depan rumah korban, tersangka langsung memanjat dinding samping rumah. Berhasil, tersangka berada di teras lantai dua dan masuk lewat jendela. Kemudian, segera menggondol barang milik korban.

“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP, tentang curat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Azi.(arf)

Berita Terkait

Yanti Calon Kades Podoroto Inginkan Masyarakat Sejahtera

Wabub Jombang Gunakan Hak Pilih di Pilkades Serentak 2019

Asyik Transaksi di Rumahnya, Pengedar Pil Koplo Mojowarno Dibekuk Polisi