Pojokkiri.com

Kejaksaan Dan Bea Cukai, Operasi Rokok Ilegal di Lamongan

 

Keterangan foto: Petugas gabungan merazia warung/toko yang diduga menjual rokok ilegal.(Zainul Lutfi for Pojok Kiri)

Lamongan, Pojokkiri.com-Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama sejumlah instansi penegak hukum sukses menggelar Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal pada Senin (6/7). Dalam operasi gabungan tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 9.108 batang rokok ilegal yang beredar di masyarakat.

Aksi penertiban ini melibatkan personel dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Lamongan. Petugas menyisir empat wilayah strategis, yakni Kecamatan Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat.

Dari hasil penyisiran, Kecamatan Glagah menjadi wilayah dengan temuan pelanggaran tertinggi. Petugas mengamankan 6.520 batang rokok ilegal di wilayah tersebut. Sementara itu, di Kecamatan Babat ditemukan 2.508 batang dan Kecamatan Pucuk sebanyak 80 batang. Adapun untuk Kecamatan Karangbinangun dipastikan nihil pelanggaran.

Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Ahmad Edwin Anedi, menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang disita kedapatan melanggar aturan karena menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Seluruh temuan tersebut kini telah diamankan oleh pihak KPPBC TMP B Gresik untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus kami lakukan secara berkala. Selain menekan peredaran rokok ilegal, langkah ini juga menjadi upaya menjaga optimalisasi penerimaan negara yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Edwin.

Edwin menambahkan, fokus penindakan menyasar empat jenis pelanggaran utama: rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok ber-pita cukai bekas, serta rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Selain melakukan tindakan represif lewat razia, Pemkab Lamongan juga gencar mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memperjualbelikan rokok legal. Upaya berkelanjutan ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan, sehingga pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat berjalan optimal demi kesejahteraan petani tembakau, pekerja industri, dan pembangunan daerah.(lut)

Editor: Zainul Lutfi