
Lamongan, Pojokkiri.com-Unit Reskrim Polsek Paciran, Polres Lamongan, berhasil meringkus seorang pria berinisial SAK (30), warga Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Pelaku ditangkap setelah nekat membawa kabur sepeda motor milik seorang perempuan yang baru dikenalnya melalui aplikasi pertemanan.
Kapolsek Paciran Iptu Abdul Ghufron dikonfirmasi melalui Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd., mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, DLF (21), warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat CBS tahun 2026 bernomor polisi S 546x JDF, dengan total kerugian mencapai Rp19 juta.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, korban berkenalan dengan pelaku melalui perantara seorang saksi yang terlebih dahulu berkomunikasi dengan pelaku di aplikasi pertemanan,” ujar Ipda Hamzaid.
Setelah intens berkomunikasi dan bertukar nomor telepon, korban dan pelaku sepakat untuk bertemu langsung pada Jumat (5/6). Korban kemudian menjemput pelaku di kawasan ASDP Paciran, lalu keduanya menuju ke sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Paciran.
Sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku berpamitan kepada korban untuk membeli makanan di minimarket yang berada di bawah penginapan. Namun, pelaku diam-diam membawa kunci kontak sepeda motor korban. Setelah dua jam dinanti, pelaku tidak kunjung kembali. Korban yang curiga langsung mengecek ke area parkir dan mendapati sepeda motornya telah raib.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Paciran Iptu Abdul Ghufron, S.Sos., langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari sana, identitas pelaku berhasil diidentifikasi.
Polisi bergerak cepat dan berhasil mengendus keberadaan pelaku. Pada Minggu (5/7) sekitar pukul 16.00 WIB, SAK berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Di hadapan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV penginapan, pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya dan satu unit ponsel warna biru milik pelaku yang digunakan untuk berkomunikasi.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Paciran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian,” tegas Ipda Hamzaid.
Pihak Polres Lamongan turut mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah memercayai orang yang baru dikenal, terutama melalui media sosial atau aplikasi pertemanan, guna menghindari modus kejahatan serupa.(lut)
Editor: Zainul Lutfi

