Pojokkiri.com

Kembangkan Kasus Pil Koplo, Polisi Dapat Budak Sabu

tersangka diapit petugas
Jombang, Pojok Kiri.com – Saat lakukan pengembangan atas penangkapan 2 pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar pil koplo, anggota unit reskrim Polsek Diwek malah dapatkan hal tak terduga. Petugas malah dapatkan seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Dia dalah Kusenan alias Belong (34), warga Dusun/Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 2 plastik klip terdapat sisa sabu. “Tersangka ditangkap sekitar pukul 21.30 di rumahnya,” jelas AKP Ach Chairuddin, Kapolsek Diwek, Senin (10/1/2020).
Sebelumnya, petugas memang telah meringkus dua orang pengedar pil koplo. Otomatis, dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk ketahui bandar besarnya serta jaringan pengedar lainnya. Hasilnya, diperoleh identitas tersangka yang diduga kuat termasuk jaringan pengedar.
Praktis, dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan dan ketahui keberadaannya. Setelah yakin dan tersangka diketahui ada di rumah, petugas langsung lakukan penggrebekan. Sontak, tersangka tak bisa berkutik meski sempat mengelak. Pasalnya, saat digeledah, didapatkan barang bukti.
Tersangka langsung pasrah digelandang ke mapolsek guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. “Tersangka kini ditahan. Untuk pasal yang dilanggar, yakni dengan sengaja menguasai atau memiliki dan menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri  sebagaimana dimaksud dlm Pasal 112 (1) sub Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (arf)