
Situbondo,pojokkiri.com
Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI bersama HM Nasim Khan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB menggelar sosialisasi pemberdayaan dan optimalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Minggu 8 November 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Room Hotel Ed-Lotus, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur tersebut, melibatkan Pengurus KDKMP dan Koperasi Unit Desa serta Koperasi lainnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Direktur Nasim Khan Indonesia Aurangzeb, Kadiskoperindag Prio Handoko, perwajikan Kementerian Koperasi Republik Indonesia dan pihak terkait lainnya.
Sosialisasi ini dilaksanakan bagian dari upaya Komenkop RI dalam memperkuat peran koperasi sebagai penggerak perekonomian masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pengurus dan pemangku kepentingan mengenai pentingnya pengelolaan koperasi yang profesional, transparan, serta berkelanjutan.
Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk mendorong optimalisasi fungsi KDKMP agar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan pemahaman mengenai strategi pengembangan koperasi, penguatan kelembagaan, tata kelola organisasi, hingga pengembangan unit usaha yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Kehadiran HM Nasim Khan, Anggota Komisi VI DPR RI dalam kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong penguatan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program KDKMP.
“Sinergi antara pemerintah dan legislatif diharapkan dapat mendukung keberlangsungan koperasi, mulai dari aspek kelembagaan hingga operasionalisasi usaha,” jelas Nasim Khan dihadapan peserta.
Melalui penguatan KDKMP, kata Nasim Khan, koperasi diharapkan tidak hanya menjadi wadah kegiatan ekonomi masyarakat, tetapi juga mampu membuka peluang usaha, memperluas akses terhadap kebutuhan pokok, serta meningkatkan nilai tambah produk unggulan desa.
“Optimalisasi koperasi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat, khususnya dalam membangun tata kelola yang sehat dan mengembangkan usaha berdasarkan potensi lokal. Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan para pengurus KDKMP semakin memahami peran dan tanggung jawabnya dalam mengelola koperasi,” tutur Nasim Khan.
Tak hanya itu yang disampaikan Nasim Khan, namun dia juga berharap, keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat menjadi salah satu pilar penguatan ekonomi kerakyatan dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa.
Lebih lanjut, Nasim Khan mengatakan, Pemerintah bersama Komisi VI DPR RI saat ini tengah menggenjot penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian. Proses legislasi yang merupakan pembaharuan dari undang-undang sebelumnya, yakni UU No. 25 Tahun 1992, kini telah mencapai tahap pembahasan 80 persen.
“Pemerintah dan Komisi VI DPR RI menargetkan percepatan penyelesaian aturan ini dapat rampung paling lambat pada bulan Desember tahun ini. Sejumlah poin krusial dan poin penting yang dibahas dalam RUU Perkoperasian ini meliputi Lembaga Penjamin LTPS Koperasi, Pembentukan lembaga penjamin untuk mengatasi berbagai permasalahan seperti kasus gagal bayar yang sempat terjadi di beberapa daerah,” tutur Nasim Khan.
Kehadiran KDKMP, sambung Nasim Khan, dipastikan akan bersinergi dengan pemerintah desa dan masyarakat tanpa mematikan usaha atau pangkalan yang sudah ada sebelumnya, di mana pengelolaannya akan ditata serta dikelola melalui Agrinas selama masa transisi 2 tahun.
“Pemerintah bersama Komisi VI DPR RI berkomitmen untuk mengawal penuh kemajuan dan kesejahteraan koperasi di Indonesia melalui regulasi baru yang serius demi kesejahteraan rakyat. Dan keberadaan KDKMP tidak akan mengganggu koperasi-koperasi lain yang sudah ada,” pungkasnya. (Hr/Inul)
