Pojokkiri.com

Kos ”Iclik” di Kedungpring Lamongan di Grebek Polisi

AF penggelola kos mesum.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)
Petugas Polsek Kedungpring menunjukkan kamar kos mesum yang dikelola AF.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Buka jasa kos-kosan short time, seorang pria di Lamongan ditangkap Polisi. Penangkapan dilakukan karena kos-kosan yang dikelola pria di Lamongan itu ternyata kerap dijadikan lokasi mesum.

Setelah tertangkap, Pria berinisial AF (24), asal Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan itu langsung dibawa oleh petugas ke Mapolsek Kedungpring untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kapolsek Kedungpring AKP Sudibyo, S.H mengatakan, awalnya pihak kepolisian menerima informasi terkait kamar kos yang disewakan untuk pasangan mesum di Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan.

Setelah didapatkan informasi yang akurat, polisi mendatangi lokasi pada Jumat (18/4/2025). Benar saja, polisi mendapati sepasang laki-laki dan perempuan bukan suami istri yang sedang berbuat mesum di dalam kamar.

“Dia mengaku membayar sewa kamar kepada AF sebesar Rp 35.000 untuk sewa kamar untuk durasi waktu 30 menit dalam setiap kali ada pasangan calon yang ingin menggunakan tempat kosnya ,” terang AKP Sudibyo.

Dalam penggerebekan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 3 lembar uang tunai pecahan Rp 5.000, 20.000, 10.000, 1 set seprei warna biru motif kotak, serta 1 buah HP merek Xiomi warna hitam dengan nomor whatsapp 0857088*****

Saat ini, lanjut AKP Sudibyo, AF telah meringkuk di Rutan Polsek Kedungpring untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 296 KUHP.

“Tindak pidana barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000,” pungkasnya.(lut)