
Lamongan, Pojok Kiri.com- Kronologi mobil rental milik Rahma Nila Wati (51) warga Banjaranyar Gang Dorang, Desa Banjar Mendalan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan digelapkan oleh seseorang yang merental mobil miliknya berinisial SLM.
Kejadian tersebut bermula saat korban dihubungi oleh terlapor untuk merental mobil merek Daihatsu Terios warna putih dengan plat nomor S-1146-LY, pada tanggal 6 Maret 2025 lalu.
Saat itu terlapor ingin merental mobil milik korban selama 3 hari, dengan menyerahkan KTP asli dengan jaminan 1 unit sepeda motor dan uang Rp 1,5 juta untuk pembayaran sewa lunas untuk tiga hari.
Namun setelah ditunggu selama 3 hari dan telah tiba waktu pengembalian, terlapor tak kunjung mengembalikan mobil milik pelapor.
Pelapor sendiri sudah sempat menghubungi terlapor namun nomor kontak terlapor sudah tidak dapat dihubungi lagi.
Pelapor juga sudah sempat melakukan penelusuran terhadap aplikasi GPS kendaraan tersebut terpantau berada di rumah oknum diwilayah Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Sehingga dengan adanya kejadian tersebut pemilik mobil (pelapor) langsung menuju lokasi sesuai titik aplikasi GPS mobil tersebut.
Teryata didapati mobil pelapor sudah berpindah tangan ke orang lain tanpa seizin dan sepengetahuan pelapor.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 140 juta, dan pada Minggu (9/3/2025) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan.
”Saya harap dengan laporan ini, pelaku bisa ditangkap polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Rahma Nila Wati Minggu (9/3/2025).
Terpisah, Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Lamongan Iptu M.Yusuf Efendi sewaktu dikonfirmasi Pojok Kiri terkait laporan tersebut, ponselnya tidak aktif.(lut)

