Pojokkiri.com

Lihat Tampang Kurir Narkoba Pulosari Saat Kelabui Polisi Simpan Sabu dalam Kemasan Pop Corn

Lihat Tampang Kurir Narkoba Pulosari 

Surabaya Pojokkiri.comSatuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial AS (42) dalam penggerebekan yang berlangsung pada Jumat (31/10/2024). Operasi tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di kos-kosan Jalan Pulosari III dan di samping bok Jalan Kencana Sari, Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengungkapkan dalam penangkapan itu, anggota di lapangan mengamankan puluhan gram sabu dan ratusan butir pil ekstasi.

“Total sabu yang ditemukan mencapai lebih dari 47 gram, sementara ekstasi berjumlah ratusan butir dengan berbagai logo, termasuk “DOAREMON”. Tidak hanya itu, petugas juga menyita timbangan elektrik, alat pengemasan, serta uang tunai senilai Rp250.000 yang diduga hasil transaksi narkoba,” tutur Kompol Miftah, pada Selasa (26/11).

Kompol Miftah menuturkan penggerebekan bermula di kos-kosan tempat tersangka tinggal di Jl. Pulosari III sekitar pukul 18.00 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa tiga kantong plastik berisi sabu dan beberapa bungkus tablet ekstasi.

“Penggeledahan kemudian dilanjutkan di lokasi kedua pada pukul 20.00 WIB, di mana petugas menemukan sabu seberat 9,4 gram yang dikemas dalam bungkus “pop corn” merah muda, sebuah metode ranjau yang digunakan untuk mengedarkan barang,” tandas Miftah.

Miftah menjelaskan berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku barang haram tersebut diterima dari seseorang berinisial R, yang saat ini berstatus buron (DPO). Proses distribusi dilakukan dengan sistem ranjau di depan Hotel Utami, Sidoarjo, sehari sebelum penangkapan.

“AS bertugas menyerahkan barang tersebut kepada pembeli, mengikuti perintah dari R,” katanya.

AS mengaku telah menjadi kurir narkoba sejak Juli 2024. Dengan risiko tinggi, ia hanya mendapat komisi sebesar Rp15.000 per gram sabu dan Rp10.000 per butir ekstasi yang berhasil didistribusikan. Meski begitu, perbuatannya melanggar hukum berat dan mengancam masa depan banyak orang.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, AS terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau bahkan pidana seumur hidup.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan bahaya peredaran narkoba yang terus mengintai masyarakat. Polrestabes Surabaya menegaskan akan terus memerangi jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan kesehatan warga (Sam).

Berita Terkait

Harapan yang Tak Pernah Padam, Kisah Ayu dan Motor Kesayangannya yang Kembali dari Kejahatan

Bazar Pengembalian Motor Sesi-1 Digelar Kapolrestabes Tantang Pelaku Curanmor: “Berhenti, atau Kami yang Menghentikan!

Hasan Dibacok Gerombolan OTK di Wonokusumo Surabaya, Polisi Selidiki Motif Penyerangan

sukoto pojokkiri.com