
Situbondo, Pojok Kiri
Agung Pangestu Wijaya, pemilik tambak Gosyen Aqua Kulturi Keperan Situbondo, bersama masyarakat setempat murung bercampur kecewa laporan kasus dugaan perusakan tambak di Polres Situbondo masih digantung.
Pasalnya, laporan yang dilayangkan pada tahun 2024 lalu, hingga saat ini belum terselesaikan. Ironinya lagi, tak ada saksi dari pelaporannya itu yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian setempat. Masyarakat menilai, laporan tersebut tidak diindahkan dan terkesan diabaikan.
” Saksi-saksi sampai saat ini belum dipanggil, laporan sudah tahun lalu sampai sekarang sudah hampir setengah tahun belum ada kelanjutan, ” ujarnya kepada Pojok Kiri melalui telepon seluler selulernya, Minggu, (4/5/2025)
Ia, sebagai pelapor berharap pihak Polres Situbondo, menindaklanjuti laporannya dan tidak diabaikan begitu saja. Banyak masyarakat mempertanyakan kelanjutan laporan tersebut.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Polres Situbondo berjanji akan menindaklanjuti laporan terkait kasus dugaan perusakan tembok tambak Gosyen Aqua Kulturi yang berada di Dusun Keperan, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran.
Hal ini disampaikan Suro, perwakilan pihak tambak kepada Pojok Kiri. Minggu, (12/1/2025)
Ia, juga berharap pihak kepolisian setempat menindak pelaku yang diduga telah melakukan perusakan tembok tambak tersebut. Sebab, masyarakat dan saksi-saksi mempertanyakannya.
“Ya ditindak lah, kemarin pihak kepolisian Polres Situbondo sudah turun ke tambak kami dan melakukan peninjauan mas. Kami sudah bertemu dan kami sampaikan apresiasi, kami benar-benar berharap laporan kami tetap ditindaklanjuti, ” terangnya.
Agung, pemilik tambak itu juga menceritakan jika terlapor HR merusak tembok tambak miliknya dengan alasan untuk dipergunakan sebagai jalan umum. Padahal, kata Agung sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama dengan terlapor dan warga setempat bahwa dirinya diminta untuk membuat jalan alternatif bukan membongkar tembok tambak tersebut.
“Sebelumnya antara saya dengan terlapor dan warga sekitar sudah membuat kesepakatan, bahwa jalan tersebut akan ditutup dengan kompensasi saya harus membuat jalan alternatif. Itu sudah dibuatkan berita acara penyerahan jalan pada tanggal 22 Februari 2019 yang ditandatangani oleh Kades HA, Sekdes MA dan perwakilan warga SU, AA, saya sendiri juga hadir, tapi ini masih dirusak, “terangnya.
Sementara itu, Agung juga mengaku akibat adanya perusakan tembok tambak miliknya, ia mengalami kerugian materil Rp. 15 juta rupiah.
” Akibat kejadian tersebut, saya khawatir tambak saya menjadi akses keluar masuk seseorang yang tidak bertanggungjawab. Dan memungkinkan adanya pencurian atau hal lain yang kami tidak inginkan, kerugian materil diperkirakan Rp. 15.000.000 , ” jelasnya.
Laporan tersebut teregister dengan nopol : LPM/455. Satreskrim/XXII/2024/Polres Situbondo pada Tanggal 09 Desember 2024. Humas Polres Situbondo, AKP Sutrisno belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. (Inul/Bersambung)
