
Surabaya, Pojokkiri.com.-
Para debt collector pengeroyok advokat Tjejep Mohammad Yasin SH akhirnya diadili di PN Surabaya. Akibat dikeroyok, korban mengalami luka memar di antaranya bengkak kepala belakang, memar pipi kanan kiri, memar leher belakang, memar punggung atas, memar lengan kiri.
Pelakunya terdakwa, Nikson Brilllyan Maskikit anak dari (alm) Robert Adolof Maskikit bersama Amo Ateng Juliando Oratmangun anak dari (alm) Lodewik Minanlarat, Rionaldo Dannelo Korway anak dari Paulus Korway, Ade Ardianto bin Suroso Satria Masrikat dan Beni Limbong (DPO). Sidang digelar di ruang Tirta 1 PN Surabaya, secara video call, Rabu lalu (30/04/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi SH dari Kejari Surabaya, menyatakan
terdakwa Nikson Brilllyan Maskikit, bersama dengan Amo Ateng Juliando Oratmangun, Rionaldo Dannelo Korway,Ade Ardiantobdan Beni Limbong (DPO) melakukan tindak pidana, “dengan terang-terangan, dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan orang mengalami luka-luka dan rusaknya barang.” Dakwaan diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 Ayat (2) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).”
Terhadap Dakwaan JPU, penasehat hukum ketiga Terdakwa yakni Syarifuddin, SH, mengajukan Eksepsi, yang menyatakan bahwa dakwaan JPU kurang tepat, dan tidak dapat diterima, dikarenakan mulai saat penyidikan klien kami tidak didampingi oleh kuasa hukum.
“Seharusnya ketiga terdakwa memiliki hak untuk pendampingan, bantuan hukum, apalagi dianggap telah melakukan pemukulan dan pengerusakan,” ungkapnya, Kamis.
Terpisah, Andre Ermawan, SH, ketua tim kuasa hukum Tjejep Mohammad Yasin korban pengeroyokan. Timnya akan mengawal kasus ini bersama teman – teman tim hukum dan advokat yang ada di Jatim.
“Saya prihatin dengan perkara ini, saya akan kawal hingga putusan akhir,” tegas Andre.
“Harapan kami pelaku dihukum dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, masih ada pekerjaan lagi kepada penyidik Jatanras Polrestabes Surabaya untuk segera menangkap beberapa pelaku yang masih DPO.”
“Kalau penasehat hukumnya mengatakan tidak didampingi pengacara itu tidak mungkin, karena setahu kami, waktu itu empat terdakwa ada penasehat hukumnya, dan ada juga mengadakan, konferensi pers. Sudah pasti penyidik menawarkan kepada para terdakwa untuk didampingi penasehat hukum saat di BAP, jadi itu terlalu mengada-ada saja,” terangnya.
Diketahui, pada Senin 13 Januari 2025 jam 19.00 wib, saksi Tjejep Mohammad Yasien alias Gus Yasien, bersama saksi Yoga Hayu Dwi Waskhito pergi membeli makan buka puasa di depot nasi goreng Zhaang, milik Abdoel Proko Santoso. Kedua saksi sempat bertemu dengan pemilik depot nasi goreng Zhaang, menyampaikan, ada beberapa orang bsedang mencari saksi Ahmad Fahmi Ardiansyah Putra saksi Tjejep Mohammad Yasien, di depot tersebut.
Mengetahui informasi tersebut, saksi Tjejep berangkat ke depot Zhaang. Sampai di sana Tjejep mendengarkan beberapa orang dengan suara keras menyebut nama saksi Ahmad Fahmi Ardiansyah selaku pengacaranya supaya dihadirkan di depot tersebut.
Selanjutnya, ketika saksi Tjejep Mohammad Yasien akan masuk rumah makan Zhaang, ada teriakan seorang perempuan di dalam mobil berteriak. “Itu pengacaranya!!”, “itu pengacaranya!!”, berulang-ulang.
Sehingga spontan banyak orang tak dikenal mempersekusi saksi Tjejep dengan cara mendorong-dorong, menendang-nendang dan juga ada yang mencekik dari belakang, memaksa duduk. Salah satu pelakunya adalah terdakwa
Nikson Brilllyan Maskikit anak dari (alm) Robert Adolof Maskikit. Ia mengaku pihak eksternal atau Debt Collector BNI Graha Pangeran Surabaya yang selama ini mengancam saksi Ahmad Fahmi Ardiansyah.
Saat saksi Tjejep akan keluar dari rumah makan Zhaang, terdengar kembali teriakan perempuan mengaku bernama Revina, teriak kata-kata provokatif. “Itu pengacaranya bawa!!! bawa!! seret!! sampai kata-kata melawan, pukul!! pukul!!, Kondisi semakin tidak kondusif, pihak eksternal atau Debt Collector BNI Graha Pangeran Surabaya beramai-ramai melakukan pengeroyokan terhadap saksi Tjejep Mohammad Yasien, cara memukul, menendang, mencekik, mengakibatkan pandangan saksi Tjejep gelap, kesakitan di bagian kepala, sesak nafas serta keringat dingin. Dalam kondisi setengah sadar saksi Tjejep mengamankan diri masuk ke mobil Polisi Polsek Karangpilang Surabaya, dan segera dibawa ke rumah sakit.
*Peran masing-masing Terdakwa :*
Terdakwa Amo Ateng, mendorong dada dan menarik tangan.
Terdakwa Rionaldo mendorong dada, menendang kaki samping kanan dan menendang pantat.
Ade Ardianto, berperan menahan dada saksi Tjejep, supaya tidak maju dan tetap berhadapan dengan teman-temannya, juga mendorong badan dan menarik tangan dan bahu.
Terdakwa Nikson Brilllyan berperan menarik tangan dan mendorong bahu. Sedangkan peran Beni Limbong (DPO), membanting kursi plastic dan sendok plastic milik rumah makan ZHAANG, serta menarik saksi Tjejep.
Perbuatan para terdakwa saat itu terekam oleh kamera CCTV.
Perbuatan pengeroyokan yang dilakukan oleh para terdakwa disebabkan mereka pihak eksternal atau Debt Collector BNI Graha Pangeran Surabaya, tidak ada sepakat, ketika melakukan penagihan tunggakan kartu kredit BNI Rp 287.536.923,-,kepada Abdoel Proko Santoso. Sedangkan saksi Tjejep Mohammad Yasien dan saksi Ahmad Fahmi Ardiansyah selaku pengacara Abdoel Proko Santoso.
Akibat perbuatan terdakwa Nikson Brilllyan Maskikit bersama dengan Terdakwa Amo Ateng Juliando Oratmangun, terdakwa Rionaldo Dannelo Korway anak dari Paulus Korway, dan Ade Ardianto bin Suroso Satria Masrikat dan Beni Limbong (DPO).
Hasil Visum Et Repertum, RS.PHC,
13 Januari 2025, Ditemukan: Luka memar dan bengkak kepala belakang, luka memar pada pipi kanan dan kiri, luka memar pada leher belakang, luka memar pada punggung atas, luka memar pada lengan atas kiri. OKelainan tersebut akibat kekerasan tumpul, mengakibatkan halangan melakukan pekerjaan.
Juga mengakibatkan kerusakan barang milik rumah makan Zhaang milik Abdoel Proko Santoso, kerugian Rp 500 ribu. (sw)
