Pojokkiri.com

Nekad Gelar Judi Domino Digrebek, Tiga Pria Diringkus Polisi

 

ketiga tersangka diapit petugas

Jombang, Pojok Kiri.com – Mulanya hanya sekedar iseng-iseng bermain kartu domino, tiga orang ini malah berbuat nekad. Bisa jadi agar permainannya lebih menantang, ketiganya sepakat menggunakan uang sebagai taruhannya. Praktis, ketika aksi mereka dipergoki polisi, ketiganya langsung diamankan dan harus menjalani proses hukum yang berlaku.

Ketiga pelaku judi tersebut adalah Kusnadi (47), dan Deni Rohman (25), keduanya warga Desa Brudu, Kecamatan Sumobito serta Arif Surya Abadi (30), warga Desa Bongkot, Kecamatan Peterongan. Mereka diringkus anggota unit Polsek Sumobito saat berjudi di kawasan belakang pabrik tahu, Desa Brudu. “Kita tangkap sekitar pukul 13.00,” kata AKP Nanang Sujianto, Kapolsek, Rabu (29/1/2020).

Dari ketiganya, polisi amankan barang bukti berupa satu set kartu domino, uang taruhan sebesar Rp 216 ribu, sebuah papan putih yang terbuat dari triplek yang digunakan sebagai alas dan 2 buah kursi kayu.

Awalnya, petugas dapatkan informasi kalau ketiganya nekad bermain judi. Dari info tersebut, petugas langsung bergerak menuju ke lokasi. Benar saja, ketika diintai, nampak para pelaku tengah asyik berjudi. Otomatis, tanpa menunggu lama petugas menggrebek mereka.

Menyadari kehadiran petugas, para pelaku langsung berhamburan untuk kabur. Namun apes bagi ketiga tersangka. Mereka tak sempat kabur, sehingga dengan mudah diamankan petugas.

Selanjutnya, dengan barang bukti yang diamankan, ketiga tersangka digelandang ke mapolsek guna diproses sesuai hukum yang berlaku. “Mereka dijerat pasal 303 ayat (1) ke-2e (3) KUHP sub pasal 303 bis KUHP tentang perjudian,” tandasnya. (arf)