
Surabaya, Pojokkiri.com – Seorang pria berinisial IV, warga Surabaya, harus berurusan dengan hukum setelah aksinya memarahi dan memaksa seorang siswi SMA bersujud dan menggonggong viral di media sosial. IV, yang langsung dijemput di Bandara Juanda pada Kamis (14/11/2024) sore, kini resmi mendekam di tahanan negara Polrestabes Surabaya.
Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jawa Timur, mengungkapkan bahwa setelah tiba di bandara, IV langsung dibawa ke Gedung Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan intensif. Selama kurang lebih tiga jam pemeriksaan, tersangka diperiksa terkait insiden viral yang menunjukkan dirinya memaksa EN, seorang siswi SMA Katolik, untuk bersujud dan menggonggong di halaman sekolah.
“Penyidik merasa pemeriksaannya sudah cukup dan langsung dilakukan penahanan. Sebelumnya, tersangka juga sudah menjalani tes kesehatan dan dinyatakan sehat,” ungkap Dirmanto.
Insiden ini bermula saat IV merasa tidak terima putrinya yang berinisial EL diejek oleh EN dalam pertandingan basket di sebuah mal di Surabaya. Aksi tersebut kemudian membuat IV mendatangi sekolah EN dan memarahi siswi tersebut dengan kata-kata keras, bahkan memintanya bersujud sambil menggonggong seperti anjing sebagai bentuk permintaan maaf.
Video kejadian tersebut menyebar luas di media sosial, menciptakan kecaman dari berbagai pihak. Dalam keterangannya, Dirmanto menyebut motif IV adalah untuk “membela harga diri anaknya” yang merasa dihina. Namun, tindakan IV dianggap melampaui batas hingga berujung pada pasal pidana.
“Tersangka IV kami jerat dengan Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 Ayat 1 butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara,” tegas Dirmanto.
Demi menyelidiki kasus ini lebih lanjut, penyidik berencana memanggil beberapa saksi tambahan, termasuk dari pihak keluarga korban. Dirmanto menegaskan pihak kepolisian akan mengedepankan prinsip keadilan untuk melindungi hak anak.
Kasus ini mengingatkan publik bahwa meski bermaksud membela anak, tindakan yang melewati batas hukum justru dapat membawa konsekuensi serius. Kini, IV harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum (Sam).

