Pojokkiri.com

Pelaku Curat di 7 Lokasi Berbeda Diringkus Polsek Sekaran

 

Ari Supriyanto pelaku curat 7 TKP dengan tangan di borgol.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com-Ari Supriyanto (35) warga Desa Sekaran, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, harus berurusan dengan kepolisan karena terlibat kasus pencurian.

Pelaku berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Sekaran berkat hasil rekaman CCTV, pada Rabu (26/3/2025) dini hari sekitar pukul 02.40 WIB dirumahnya Desa/Kecamatan Sekaran Lamongan.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M.Hamzaid,S.Pd mengatakan, kejadian bermula saat korban Muamaro (51) akan memasukkan uang ke dalam tas warna hitam putih yang ditaruh di dalam almari kamar anaknya Nindy Iftitah Ainna.

“Lalu korban kaget karena uang tabungan miliknya yang ditaruh di dalam tas warna hitam tersebut sebesar Rp 13,5 juta sudah tidak ada alias hilang,” ujarnya.

Korban yang kaget kemudian mengecek rekaman CCTV. Berdasarkan rekaman CCTV, korban bersama warga lalu mencari keberadaan pelaku.

“Berdasarkan ciri-ciri pelaku, warga berhasil mengamankannya tak jauh dari lokasi kejadian. Personil Polsek Sekaran yang sedang berpatroli, mendapat informasi tersebut kemudian menuju lokasi dan mengamankan Ari Supriyanto,” ucapnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di 7 lokasi berbeda di wilayah desa Sekaran Lamongan.

Beberapa tempat yang menjadi sasaran pelaku antara lain rumah Munawaroh, Munir, Prawoto, Rusman, Tatik, Rupakna dan Sanggem.

“Dilokasi-lokasi tersebut, pelaku mengambil berbagai barang, termasuk uang senilai jutaan rupiah, ” kata M.Hamzaid, Rabu (26/3/2025).

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal antara 7 hingga 9 tahun.(lut)